Jenderal Besar adalah pangkat tertinggi di TNI Angkatan Darat. Pangkat ini setara dengan Laksamana Besar dan Marsekal Besar dalam sistem kepangkatan Tentara Nasional Indonesia. Pangkat ini bersifat kehormatan dan tidak memberikan wewenang atau tanggung jawab tambahan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Jenderal Besar | |
|---|---|
Lencana bahu | |
| Negara | |
| Cabang angkatan | |
| Pangkat | Pangkat bintang lima |
| Pembentukan | 1997 |
| Kelompok pangkat | Jenderal |
| Pangkat dibawahnya | Jenderal |
| Pangkat setara | Laksamana Besar (Angkatan Laut) Marsekal Besar (Angkatan Udara) |
Jenderal Besar adalah pangkat tertinggi di TNI Angkatan Darat. Pangkat ini setara dengan Laksamana Besar dan Marsekal Besar dalam sistem kepangkatan Tentara Nasional Indonesia.[1] Pangkat ini bersifat kehormatan dan tidak memberikan wewenang atau tanggung jawab tambahan.[1]
Pangkat ini hanya dianugerahkan kepada tiga orang, semuanya pada tahun 1997, saat peringatan 52 tahun Tentara Nasional Indonesia.[2]
Ketiga tokoh tersebut juga telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Soedirman mendapatkan gelar Pahlawan Nasional pada tahun 1964, 33 tahun sebelum penganugerahan Jenderal Besar.[3] Sementara itu, AH Nasution dan Soeharto mendapatkan gelar Pahlawan Nasional setelah penganugerahan Jenderal Besar, masing-masing pada tahun 2002 dan 2025.[3][4]
Karena Peraturan Pemerintah No. 32/1997, yang menetapkan pangkat ini, telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 39/2010, yang tidak lagi mencantumkan pangkat bintang lima.[5] Akibatnya, pangkat ini tidak dapat diberikan lagi.
Pada bulan Januari 2014, Jenderal Moeldoko, yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI, sempat mengusulkan pemberian pangkat tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan habis masa jabatannya karena upaya yang dilakukannya dalam memodernisasi militer. Para mantan anggota TNI yang duduk di parlemen dengan tegas menolak usulan tersebut, dengan mengutip peraturan yang disebutkan di atas, dan bagaimanapun, Yudhoyono sendiri, meskipun menghargai sikap Moeldoko, pada akhirnya menolak untuk menerima penghargaan tersebut, dengan Menteri Sekretariat Negara Sudi Silalahi menyatakan bahwa upaya Yudhoyono tersebut telah menjadi tugas standar presiden.[6][7]
| Nama Pangkat | Pangkat Dinas Upacara[8] | Pangkat Dinas Harian[9] | Pangkat Dinas Lapangan[10] |
| Jenderal Besar |