Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 |
| Susunan organisasi | |
| Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus | Febrie Adriansyah[1] |
| Kantor pusat | |
| Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia | |
| Situs web | |
| www | |
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.[2]