Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiInspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Artikel Wikipedia

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan unsur pengawas di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.

Wikipedia article
Diperbarui 21 Februari 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024[2]
Susunan organisasi
Inspektur JenderalDr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H.
Sekretaris Inspektorat JenderalYudi Saptono, S.T., M.T.
Inspektur
Inspektur ILindung Saut Maruli Sirait, S.E., M.Si.
Inspektur IIWaluyo, S.IP., M.Ak.
Inspektur InvestigasiAlbertus Agus Windarto, S.E., M.M., CFrA.
Situs web
kemdiktisaintek.go.id

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi merupakan unsur pengawas di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.

Tugas dan fungsi

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II; dan
  4. Inspektorat Investigasi.

Referensi

  1. 1 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  2. 1 2 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • l
  • b
  • s
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Menteri: Brian Yuliarto ● Wakil Menteri: Fauzan, Stella Christie
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi • Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan • Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pelaksana
tugas pokok di daerah
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tugas dan fungsi
  2. Susunan Organisasi
  3. Referensi

Artikel Terkait

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

kementerian di Indonesia

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026