Ijazah adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau perguruan tinggi, baik di dalam negeri atau luar negeri, kepada siswanya atau mahasiswanya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Ijazah (Bahasa inggris: Certificate atau Diploma) adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau perguruan tinggi, baik di dalam negeri atau luar negeri, kepada siswanya atau mahasiswanya.[1]
Ijazah biasanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi, misalnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Perguruan Tinggi. Untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi, ijazah ditandangani atau diterbitkan oleh Dinas Pendidikan atau instansi daerah tempat satuan pendidikan bernaung.[2] Penerbitan Ijazah harus berpedoman berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh kementerian di setiap tahun menjelang akhir tahun ajaran atau tahun akademik.
Apabila ijazah sudah menerima, biasanya ada istilah legalisasi atau legalisir ijazah. Legalisir Ijazah ini dilakukan dengan cara pemilik ijazah melakukan fotokopi, kemudian disahkan oleh penerbit ijazah, misalnnya SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Legalisir Ijazah atau Pengesahan Fotokopi Ijazah juga memiliki pedoman[3] bedasarkan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penahan Ijazah biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti Finance kepada karyawannya, ada juga Perguruan Tinggi yang menahan Ijazah mahasiswanya yang sudah lulus.[4] Penahanan Ijazah ini dianggap melanggar hukum. Dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) pada Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[5]
Dan pada Pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pelanggaran atas hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.