Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Hukum Kuda

Hukum Kuda adalah istilah yang digunakan pada pertengahan tahun 1990-an untuk mendeskripsikan keadaan hukum teknologi informasi selama kebangkitan Internet.

Wikipedia article
Diperbarui 26 Januari 2023

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Januari 2023)

Hukum Kuda adalah istilah yang digunakan pada pertengahan tahun 1990-an untuk mendeskripsikan keadaan hukum teknologi informasi selama kebangkitan Internet.

Istilah ini menjadi terkenal setelah dikemukakan oleh Hakim Frank H. Easterbrook di sebuah presentasi konferesi hukum teknologi informasi pada tahun 1996. Easterbrook menolak pendefinisian hukum teknologi informasi sebagai bidang hukum dan litigasi yang unik.[1] Easterbrook menjelaskan bahwa

...cara terbaik untuk mempelajari hukum yang berlaku untuk hal-hal tertentu adalah mempelajari aturan-aturan umum. Ada banyak kasus yang terkait dengan penjualan kuda; yang lainnya berhubungan dengan orang yang ditendang oleh kuda; ada lagi yang berhubungan dengan lisensi dan balapan kuda, atau cara dokter hewan merawat kuda, atau hadiah di acara kuda. Upaya untuk mengumpulkan aturan-aturan tersebut dalam satu bidang yang bersifat "Hukum Kuda" telah ditakdirkan untuk menjadi dangkal dan tidak memiliki asas-asas yang menyatukan [aturan-aturan tersebut].”[2]

Pendapat Easterbrook ditentang oleh Lawrence Lessig pada April 1997 dalam tulisannya yang berjudul "The Law of the Horse: What Cyberlaw Might Teach."[3] Ia menyatakan bahwa terdapat asas umum yang penting pada hukum teknologi informasi, yaitu keterbatasan hukum sebagai regulator dan cara untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengakui cara-cara lain yang dapat digunakan untuk mengatur dunia maya.[3]

Rujukan

  1. ↑ Harmon, Amy (March 16, 1998). "The Law Where There Is No Land; A Legal System Built on Precedents Has Few of Them in the Digital World". The New York Times. The New York Times Company. Diakses tanggal September 252009.
  2. ↑ Easterbrook, Frank H. (1996). "Cyberspace and the Law of the Horse" (PDF). University of Chicago Legal Forum. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2012-08-25. Diakses tanggal October 5, 2009.
  3. 1 2 Lessig, Lawrence (2001). "The Law of the Horse: What Cyberlaw Might Teach" (PDF). Communications Law and Policy: Cases and Materials, by Jerry Kang. New York: Aspen Law and Business. Diakses tanggal October 5, 2009.


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Rujukan

Artikel Terkait

Hukum gerak Newton

hukum newton

Gelanggang Pacuan Kuda Tegalwaton

lapangan pacuan kuda di Kabupaten Semarang

Seni Reak Kuda Lumping Juarta Putra

kepemimpinan Rudiyana kelompok Seni Reak Kuda Lumping Juarta Putra Menjadi Badan Hukum Perkumpulan Seni Reak Kuda Lumping Juarta Putra 2020-sekarang pimpinan

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026