Muhammad Hatta Ali adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2012—2017 yang selanjutnya terpilih kembali pada periode 2017—2022. Mengawali karier sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sabang.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Hatta Ali | |
|---|---|
| Ketua Mahkamah Agung Indonesia ke-13 | |
| Masa jabatan 1 Maret 2012 – 6 April 2020 | |
| Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo |
| Hakim Agung Republik Indonesia | |
| Masa jabatan 7 April 2010[1] – 6 April 2020 | |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | Muhammad Hatta Ali 7 April 1950 Parepare, Sulawesi, Negara Republik Indonesia |
| Hubungan | La Nyalla Mattalitti (keponakan) [2] |
| Pekerjaan | Hakim Agung |
Muhammad Hatta Ali (lahir 7 April 1950) adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2012—2017 yang selanjutnya terpilih kembali pada periode 2017—2022. Mengawali karier sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sabang.
Pada periode 2012—2017 Hatta Ali terpilih menggantikan Harifin A. Tumpa, dengan mendapatkan suara mayoritas yaitu 28 suara dari 54 hakim agung. Urutan kedua, Ahmad Kamil 15 suara, Abdul Kadir Mappong 5 suara dan M. Saleh 3 suara dan Paulus Effendi Lotulung 1 suara sedangkan suara tidak sah ada 3 orang.[3][4]
Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, ia menjadi Ketua Muda Pengawasan dan juga sebagai Juru Bicara (Jubir) MA. Selain itu ia juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).[5] Pada 31 Januari 2015, ia meraih gelar guru besar bidang hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya.[6]
Saat ini aktif menjadi penguji program doktor ilmu hukum pada sejumlah universitas di Indonesia. Atas kiprahnya di dunia hukum, pada tanggal 31 Januari 2015 beliau mendapatkan penghargaan sebagai guru besar dari Universitas Airlangga, Surabaya.[7]
Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung beberapa jabatan penting yang pernah dijabatnya antara lain pernah menjadi:
Adapun jabatan strategis pada organisasi yakni;
Semasa menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung RI, Hatta Ali pernah membuat suatu kontroversi dalam sistem pengorganisasian Advokat di Indonesia. Pada mulanya, sistem pengorganisasian Advokat di Indonesia menganut konsep Single-Bar (Satu Organisasi Advokat yang diakui dalam peradilan dan penegakan hukum di Indonesia). Namun, setelah Hatta Ali mengeluarkan semacam surat perintah, yaitu Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 perihal Penyumpahan Advokat pada tanggal 25 September 2015, konsep Single-Bar dalam sistem pengorganisasian Advokat di Indonesia, menjadi tidak diakui lagi.[9]
Konsep Single-Bar telah diganti dengan Konsep Multi-Bar (Lebih dari satu organisasi Advokat yang diakui dalam peradilan dan penegakan hukum di Indonesia), sebagaimana isi dari Poin 6 dalam Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 ini: "6. Bahwa terhadap Advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap Advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa Organisasi Advokat yang mengatasnamakan Peradi dan pengurus Organisasi Advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru".
| Jabatan peradilan | ||
|---|---|---|
| Didahului oleh: Harifin A. Tumpa |
Ketua Mahkamah Agung RI 2012—2020 |
Diteruskan oleh: Muhammad Syarifuddin |