Halim Kalla adalah pengusaha Indonesia yang dikenal sebagai pendiri dan CEO Haka Group, konglomerasi bisnis yang bergerak di sektor energi, otomotif, konstruksi, dan perhotelan. Ia juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN). Halim Kalla merupakan adik kandung dari mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Oktober 2025) |
| Halim Kalla | |
|---|---|
| Lahir | 01 Oktober 1957 Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, Indonesia |
| Kebangsaan | Indonesia |
| Pekerjaan | Pengusaha, CEO Haka Group |
| Dikenal atas | Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), tersangka kasus korupsi PLTU Kalbar |
| Kerabat | Jusuf Kalla (kakak) |
Halim Kalla (lahir 1 Oktober 1957) adalah pengusaha Indonesia yang dikenal sebagai pendiri dan CEO Haka Group, konglomerasi bisnis yang bergerak di sektor energi, otomotif, konstruksi, dan perhotelan.[1] Ia juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN). Halim Kalla merupakan adik kandung dari mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla.[2]
Halim Kalla menempuh pendidikan tinggi di State University of New York at Buffalo di Amerika Serikat.[3] Ia memulai karier bisnisnya dengan mendirikan PT Bumi Rama Nusantara (BRN) pada tahun 1983.[4]
Pada tahun 2006, Halim memperkenalkan Digital Cinema System (DCS) di Indonesia, yang merevolusi sistem proyeksi film di bioskop.[5] Selain itu, melalui Haka Auto, Halim Kalla meluncurkan kendaraan listrik prototipe buatan Indonesia, yaitu Smuth, Erolis, dan Trolis.[6]
Halim Kalla juga tercatat sebagai pendiri dan CEO Haka Group, konglomerasi yang menaungi BRN serta bergerak di berbagai sektor seperti energi, konstruksi, otomotif, dan perhotelan.[7]
Pada 3 Oktober 2025, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Halim Kalla sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat bersama mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar.[8]
Proyek PLTU ini mangkrak sejak tahun 2008 hingga 2018 akibat pengaturan kontrak yang tidak sesuai prosedur, sehingga negara diperkirakan merugi sekitar Rp 1,3 triliun.[9]
Halim Kalla dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Saat ini, ia belum ditahan tetapi telah dicekal ke luar negeri.[10]