Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Hak suaka

Hak suaka adalah sebuah konsep yuridis kuno, di mana seseorang yang teraniaya di negerinya sendiri dapat dilindungi oleh otoritas berdaulat yang lain, seperti negara lain atau pejabat gereja, yang pada abad pertengahan bisa menawarkan perlindungan. Hak ini sudah diakui oleh bangsa Mesir, Yunani, dan Ibrani, yang darinya kemudian diadopsi oleh tradisi Barat. René Descartes melarikan diri ke Belanda, Voltaire ke England, dan Thomas Hobbes ke Prancis, karena setiap negara menawarkan perlindungan kepada orang asing yang teraniaya.

Wikipedia article
Diperbarui 16 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Hak suaka
Pencari suaka berdasarkan negara asal pada 2009.
  pencari suaka 40.000
  pencari suaka 30.000
  pencari suaka 20.000
  pencari suaka 9.000
  pencari suaka <10.000 (atau tiada data)

Hak suaka (kadang-kadang disebut hak suaka politik, dari kata bahasa Yunani Kuno ἄσυλον[1][2]) adalah sebuah konsep yuridis kuno, di mana seseorang yang teraniaya di negerinya sendiri dapat dilindungi oleh otoritas berdaulat yang lain, seperti negara lain atau pejabat gereja, yang pada abad pertengahan bisa menawarkan perlindungan. Hak ini sudah diakui oleh bangsa Mesir, Yunani, dan Ibrani, yang darinya kemudian diadopsi oleh tradisi Barat. René Descartes melarikan diri ke Belanda, Voltaire ke England, dan Thomas Hobbes ke Prancis, karena setiap negara menawarkan perlindungan kepada orang asing yang teraniaya.

Suaka politik merupakan gagasan yuridiksi di mana seseorang yang dianiaya untuk opini politik di negerinya sendiri dapat dilindungi oleh pemerintah berdaulat lain, negara asing, atau perlindungan gereja pada Abad Pertengahan.

Suaka politik merupakan salah satu hak asasi manusia, dan aturan hukum internasional. Seluruh negara yang menerima Konvensi Terkait Status Pengungsi PBB wajib mengizinkan orang yang benar-benar berkualifikasi datang ke negerinya.

Orang-orang yang memenuhi syarat-syarat suaka politik adalah mereka yang diperlakukan buruk di negerinya karena masalah:

  • Ras,
  • Kebangsaan,
  • Agama,
  • Opini politik
  • Keanggotaan kelompok atau aktivitas sosial tertentu

Orang-orang yang diberikan suaka politik disebut pengungsi. Mereka sering dikelirukan dengan "pengungsi ekonomi", yang merupakan orang-orang yang pindah dari suatu negara miskin ke negara kaya agar dapat bekerja dan menerima uang yang dapat dikirimkan pada keluarga mereka di negeri asal. Pengungsi ekonomi sering menjadi sasaran empuk bagi sejumlah politikus dan media massa yang mengatakan bahwa para pengungsi tersebut merebut pekerjaan dari penduduk negeri setempat.

Referensi

  1. ↑ "Asylum – Definition". Merriam-Webster Dictionary. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-06-16. Diakses tanggal 2012-08-17.
  2. ↑ "asylum (n.)". Online Etymology Dictionary. Diarsipkan dari asli tanggal 2016-08-09. Diakses tanggal 2018-08-04.

Lihat pula

  • Deportasi
  • Ekstradisi
  • Pembuangan
  • Pengungsi
  • Perserikatan Bangsa-bangsa dan Liga Bangsa-bangsa
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Republik Ceko
  • Israel
Lain-lain
  • Yale LUX


Ikon rintisan

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi
  2. Lihat pula

Artikel Terkait

Sengketa hak cipta swafoto monyet

PETA diberikan hak memutuskan hasil dari foto-foto tersebut untuk kepentingan monyet Yaki Sulawesi itu dan monyet-monyet lainnya di suaka alam di Sulawesi

Filsafat hak asasi manusia

ketakutan. pasal 28G ayat (2) hak untuk tidak disiksa atau tidak direndahkan, serta hak suaka politik. pasal 28H ayat (1) hak yang berkenaan hidup sejahtera

Kantor Bantuan Suaka Eropa

negaranya sendiri. Untuk itu, butuh akan perlindungan internasional. Suaka adalah hak asasi dan dijamin oleh dunia internasional, karena hukumnya telah disepakati

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026