Gunung Tinggi adalah kelurahan yang terletak di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Sebelumnya, kelurahan ini berstatus desa dengan nama Pondok Butun. Setelah terbit Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2008, maka status desa diubah menjadi kelurahan sekaligus nama Pondok Butun diubah menjadi Gunung Tinggi. Saat ini, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu terletak Di Kelurahan ini.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Gunung Tinggi | |||||
|---|---|---|---|---|---|
Kantor kelurahan | |||||
| Negara | |||||
| Provinsi | Kalimantan Selatan | ||||
| Kabupaten | Tanah Bumbu | ||||
| Kecamatan | Batulicin | ||||
| Kodepos | 72211 | ||||
| Kode Kemendagri | 63.10.01.1028 | ||||
| Kode BPS | 6310050002 | ||||
| Luas | 1.306,89 Ha | ||||
| Jumlah penduduk | 2.351 jiwa | ||||
| Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
| Situs web | https://gunungtinggi.website.desa.id/ | ||||
| |||||
Gunung Tinggi adalah kelurahan yang terletak di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Sebelumnya, kelurahan ini berstatus desa dengan nama Pondok Butun. Setelah terbit Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2008, maka status desa diubah menjadi kelurahan sekaligus nama Pondok Butun diubah menjadi Gunung Tinggi.[1][2] Saat ini, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu terletak Di Kelurahan ini.
Batas-batas wilayah kelurahan Gunung Tinggi adalah sebagai berikut:
| Utara | Desa Kersik Putih dan Kusambi |
| Timur | Desa Kersik Putih dan Segumbang |
| Selatan | Kecamatan Kusan Hilir (desa Sepunggur) |
| Barat | Kecamatan Kusan Hilir (desa Serdangan) |