Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiGharar
Artikel Wikipedia

Gharar

Gharar atau taghrir adalah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Gharar dapat berupa suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, mahupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut. Menurut Imam an-Nawawi, gharar merupakan unsur akad yang dilarang dalam syariat Islam.

Wikipedia article
Diperbarui 13 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Gharar atau taghrir adalah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Gharar dapat berupa suatu akad yang mengandung unsur penipuan karena tidak adanya kepastian, baik mengenai ada atau tidaknya objek akad, besar kecilnya jumlah, mahupun kemampuan menyerahkan objek yang disebutkan di dalam akad tersebut. Menurut Imam an-Nawawi, gharar merupakan unsur akad yang dilarang dalam syariat Islam.[1]

Perbedaan taghrir dengan tadlis adalah apabila tadlis terjadi pihak A tidak mengetahui apa yang diketahui pihak B (unknown to one party), sedangkan dalam taghrir baik pihak A dan pihak B sama-sama tidak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan. Gharar bisa terjadi apabila mengubah sesuatu yang bersifat certain atau pasti menjadi uncertain atau tidak pasti.[2]

Gharar berasal dari bahasa Arab Al-Khatr yang bermakna pertaruhan. Al-gharar adalah al-mukhatarah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidakjelasasan) sehingga termasuk ke dalam perjudian. Sehingga dari penjelasan tersebut, yang dimaksud jual beli gharar adalah dalam perdagangan tersebut semua jual beli yang transaksinya mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, atau perjudian.[3]

Secara etimologi, garar dalam bahasa Arab adalah sesuatu yang pada lahirnya disenangi tetapi sebenarnya dibenci. Para ahli fikih mengemukakan beberapa definisi gharar yang bervariasi dan saling melengkapi. Menurut Imam al-Qarafi, garar adalah suatu akad yang tidak diketahui dengan tegas apakah efek akad terlaksana atau tidak, seperti melakukan jual beli terhadap burung yang masih di udara atau ikan yang masih di dalam air.

Gharar dapat terjadi dalam empat hal iaitu:

  1. Kuantitas.
  2. Kualitas.
  3. Harga.
  4. Waktu penyerahan.

Apabila salah satu atau lebih faktor-faktor di atas diubah dari pasti (certain) menjadi tidak pasti (uncertain), maka terjadilah gharar. Meskipun pada awalnya terjadi kesepakatan secara sukarela, tetapi kondisi ketidakjelasan tersebut di kemudian hari akan membuat salah satu pihak (penjual atau pembeli) merasa terzalimi.

Lihat Pula

  • Portal Islam
  • Ekonomi Syariah

Referensi

  1. ↑ Dahlan, Abdul Aziz (1996). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. hlm. 399. ISBN 979-8276-93-0.
  2. ↑ Karim, A. (2004). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada ISBN 979-421-997-5
  3. ↑ Sholahuddin, M. & Hakim, L. (2008). Lembaga Ekonomi dan Keuangan Syariah Kontemporer. Surakarta: Muhammadiyah University Press ISBN 978-979-636-086-4
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
  • İslâm Ansiklopedisi

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Lihat Pula
  2. Referensi

Artikel Terkait

Perbankan syariah

aktivitas perbankan dan finansial yang sesuai dengan hukum Islam

Sukuk hijau

memegang kesesuaian syariah yakni tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury). Di tengah gejolak isu iklim, sukuk hijau

Erwandi Tarmizi

pakar ekonomi Islam asal Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026