Frater adalah sebutan bagi anggota tarekat/ordo mendikan yang terbentuk pada abad ke-12 atau ke-13. Sesuai dengan pengertiannya, frater dicirikan dengan hidup memiskinkan diri dan berkelana. Kegiatan para frater dijalankan di bawah yurisdiksi seorang superior jenderal, dari sikap setia pada satu biara tertentu yang menjadi ciri khas ordo monastik lama dan yang diresmikan melalui kaul stabilitas. Tarekat-tarekat fakir yang terkemuka adalah Dominikan, Fransiskan, Agustinian, dan Karmelit.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Frater adalah sebutan bagi anggota tarekat/ordo mendikan yang terbentuk pada abad ke-12 atau ke-13. Sesuai dengan pengertiannya, frater dicirikan dengan hidup memiskinkan diri dan berkelana. Kegiatan para frater dijalankan di bawah yurisdiksi seorang superior jenderal, dari sikap setia pada satu biara tertentu yang menjadi ciri khas ordo monastik lama dan yang diresmikan melalui kaul stabilitas. Tarekat-tarekat fakir yang terkemuka adalah Dominikan, Fransiskan, Agustinian, dan Karmelit.[1]
Di Indonesia, istilah frater juga merujuk pada orang-orang yang menjalani pendidikan dan pembinaan di seminari tinggi untuk mempersiapkan diri menjadi imam Gereja Katolik.[2]
Istilah frater dalam bahasa Indonesia berasal dari kata frater (saudara) dalam bahasa Latin, yang banyak digunakan dalam Alkitab Perjanjian Baru bahasa Latin sebagai sebutan bagi angota-anggota jemaat Kristen. Padanan bahasa Spanyol untuk istilah ini adalah "Fray", yang kadang-kadang digunakan sebagai gelar di wilayah-wilayah bekas jajahan Spanyol seperti Filipina atau kawasan barat daya Amerika Serikat, misalnya Fray Juan de Torquemada.
Frater boleh saja berasal dari kalangan rohaniwan (uskup, imam, dan diakon) maupun bruder. Oleh karena itu, istilah frater berbeda dari istilah biarawan. Frater terpanggil untuk menjalankan nasihat Injil (kaul kemiskinan, kemurnian, dan ketaatan) sambil berbakti bagi masyarakat, bukan dengan bertarak dan beribadat dalam keterkucilan. Jika para rahib hidup dalam paguyuban swasembada, maka para frater berkarya di tengah-tengah masyarakat awam dan hidup dari derma atau sumbangsih lain.[3] Seorang rahib atau rubiah mengikrarkan kaul-kaulnya dan mengikatkan diri pada suatu paguyuban tertentu di suatu tempat tertentu. Para frater mengikatkan diri pada suatu paguyuban yang tersebar dalam lingkup geografis yang lebih luas yang disebut provinsi, dan oleh karena itu lazim berpindah-pindah tempat tinggal, dari satu wisma paguyuban ke wisma paguyuban yang lain dalam lingkup provinsi mereka.
Dalam Gereja Katolik Roma, ada dua golongan tarekat para frater atau tarekat fakir: empat "tarekat besar" dan "tarekat-tarekat kecil".
Empat tarekat besar dibahas dalam Konsili Lyon II (1274), yakni:

Ada berbagai tarekat kecil, antara lain:
Istilah frater juga digunakan untuk menyebut "calon imam", atau orang-orang yang sedang menjalani pendidikan di seminari tinggi untuk menjadi imam Gereja Katolik, baik imam diosesan maupun imam tarekat. Untuk menjadi imam, seorang frater harus menempuh sekurang-kurangnya delapan tahun pendidikan dan pelatihan, ditambah seorang frater harus ditahbiskan sebagai diakon terlebih dahulu. Terdapat enam tahapan yang harus dilalui oleh frater untuk dapat ditahbiskan menjadi imam.[5][6]