Empat hari kerja seminggu adalah sebuah pengaturan di tempat kerja dan sekolah yang memberikan empat hari untuk bekerja dari tujuh hari dalam seminggu. Pengaturan tersebut telah diterapkan di Jerman, Belgia, Portugal, Inggris, Skotlandia, Wales, Spanyol, Islandia dan Jepang. Di Indonesia, pengaturan hari kerja tersebut telah diuji coba dalam BUMN pada 2024.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Empat hari kerja seminggu adalah sebuah pengaturan di tempat kerja[1] dan sekolah[2] yang memberikan empat hari untuk bekerja dari tujuh hari dalam seminggu. Pengaturan tersebut telah diterapkan di Jerman, Belgia, Portugal, Inggris, Skotlandia, Wales, Spanyol, Islandia dan Jepang.[1] Di Indonesia, pengaturan hari kerja tersebut telah diuji coba dalam BUMN pada 2024.[3]