Elias Dumais Dengah adalah seorang insinyur dan politisi keturunan Minahasa. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Lalu-lintas dan Pengairan Negara Indonesia Timur dalam Kabinet Nadjamuddin Daeng Malewa pada tahun 1947.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Elias Dumais Dengah | |
|---|---|
Dengah (ketiga dari kiri) | |
| Menteri Lalu-lintas dan Pengairan Negara Indonesia Timur ke-1 | |
| Masa jabatan 13 Januari 1947 – 2 Juni 1947 | |
| Presiden | Tjokorda Gde Raka Soekawati |
| Perdana Menteri | Nadjamuddin Daeng Malewa |
Pendahulu Tidak ada, jabatan baru Pengganti A. M. Semawi | |
| Informasi pribadi | |
| Lahir | 7 September 1893 |
| Meninggal | 2 Oktober 1964 (umur 71) |
| Kewarganegaraan | Belanda (setelah 1916) |
| Partai politik | Twaalfde Provincien |
| Afiliasi politik lainnya | Komite Ketatanegaraan Minahasa |
| Profesi | Insinyur, politisi |
Elias Dumais Dengah (7 September 1893 - 2 Oktober 1964) adalah seorang insinyur dan politisi keturunan Minahasa. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Lalu-lintas dan Pengairan Negara Indonesia Timur dalam Kabinet Nadjamuddin Daeng Malewa pada tahun 1947.
E. D. Dengah lahir pada tanggal 7 September 1893. Meskipun ia berasal dari etnis bumiputera Minahasa, pada tahun 1916, Dengah mendapatkan status kesetaraan hukum (gelijkstelling) sebagai orang Eropa, yang menjadikannya warga negara Kerajaan Belanda, tidak seperti warga bumiputera lain yang berstatus sebagai hamba (subject) Kerajaan Belanda.
Mulai tahun 1933 sampai tahun 1939, Dengah tercatat sebagai Direktur Pekerjaan Umum Daerah (Directeur Locale Werken) pada Dewan Minahasa (Minahasaraad).[1][2] Pada tahun 1934, ia diajukan oleh Dewan Kota (Gemeenteraad) Manado menjadi calon anggota Volksraad, namun tidak terpilih.[3] Ia juga tercatat sebagai anggota Dewan Sinode Gereja Protestan Minahasa (sekarang Gereja Masehi Injili di Minahasa) pada tahun 1942.
Menyusul Konferensi Malino, Dengah terpilih sebagai perwakilan Manado untuk Komisi Kontak (Contactcomissie) yang bertugas menyiapkan perubahan undang-undang dasar (Organisatie van de voorbereiding van de staatkundige hervorming, OVSH). Dalam kapasitas sebagai anggota OVSH, Dengah dibantu oleh lima orang anggota dari Minahasa.[4]
Pada tanggal 27 Agustus 1946, Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Hubertus van Mook melantik Dengah sebagai salah satu anggota Dewan Penasihat Komisi Umum Pemerintah untuk Borneo dan Timur Besar (Raad van Advies voor Borneo en Groote Oost), yang bertugas memberikan nasihat untuk pemerintah Hindia Belanda mengenai ketatanegaraan Indonesia Timur. Badan ini menjadi cikal-bakal Negara Indonesia Timur.[5]
Pada tahun 1946 juga, Dengah tercatat sebagai ketua sementara Dewan Minahasa (Minahasa Raad) yang dibentuk Belanda.[6] Dalam kapasitas tersebut, Dengah mewakili daerah Minahasa dalam Konferensi Denpasar. Sebagai anggota Konferensi Denpasar, Dengah dilantik sebagai anggota Badan Perwakilan Sementara Indonesia Timur yang berstatus sebagai parlemen sementara Negara Indonesia Timur.
Pada tanggal 13 Januari 1947, Dengah dilantik sebagai Menteri Lalu-lintas dan Pengairan Negara Indonesia Timur dalam Kabinet Nadjamuddin Daeng Malewa. Ia hanya menjabat sebagai seorang menteri selama kurang dari lima bulan. Jabatannya sebagai Menteri Lalu-lintas dan Pengairan dihapus dalam perubahan kabinet pada tanggal 2 Juni 1947. Sebagian tanggung jawabnya dalam urusan lalu-lintas dilanjutkan oleh A. M. Semawi sebagai Menteri Perhubungan dan Pekerjaan Umum.

Setelah berhenti menjabat sebagai Menteri, Dengah aktif menjadi penasihat dalam organisasi Twaalfde Provincien (Twapro), sebuah organisasi Minahasa yang setia kepada Kerajaan Belanda dan menuntut hubungan sedekat-dekatnya antara Minahasa dengan Belanda.[7] Menyusul turunnya kekuatan federalis dalam Negara Indonesia Timur melawan gerakan unitaris yang menginginkan persatuan Indonesia dalam struktur negara kesatuan, Dengah yang merupakan seorang loyalis Belanda mengusahakan berdirinya Negara Minahasa dalam bingkai Republik Indonesia Serikat yang terpisah dari Negara Indonesia Timur. Ia menjadi Wakil Ketua Komisi Ketatanegaraan Minahasa (KKM) pada tanggal 3 Mei 1949.[8]
KKM adalah sebuah badan koordinasi yang dibentuk untuk mengkampanyekan pemisahan Minahasa dari NIT yang semakin pro-Republik dan pembentukan negara Minahasa yang otonom, dengan konstitusinya sendiri, dalam kerangka Republik Indonesia Serikat di masa depan. Sebagai sebuah organisasi yang memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri untuk bangsa Minahasa, KKM (dan Dengah sebagai wakil ketuanya) membuka kemungkinan berdirinya Minahasa sebagai negara sendiri baik dalam lingkup Republik Indonesia Serikat atau bahkan sebagai negara merdeka, sesuai dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.[8][9]
Menjelang Konferensi Meja Bundar, Dengah yang mewakili sentimen pro-Belanda di Minahasa berpendapat bahwa BFO dan Republik Indonesia tidak mewakili rakyat Indonesia, terutama rakyat Minahasa yang beragama Kristen, relatif maju, dan yang menurut Dengah “berhutang” pada Belanda dan “tidak dapat ada tanpa Belanda”. Dengah menyerukan hubungan sekutu antara Negara Minahasa dengan Belanda.
KKM sendiri tidak diundang sebagai peserta penuh dalam Konferensi Meja Bundar, namun hanya sebagai pengamat. Menurut pemerintah Belanda, daerah Minahasa telah cukup diwakilkan oleh pemerintah Negara Indonesia Timur, sebuah anggapan yang ditentang oleh Dengah, KKM, dan beberapa elemen masyarakat Belanda.[8]
Setelah Konferensi Meja Bundar dan hilangnya kemungkinan kemerdekaan Minahasa, Dengah kembali bekerja sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi. Ia meninggal dunia pada tanggal 2 Oktober 1964. Ia dimakamkan di Airmadidi, Minahasa Utara, dan nisannya berbahasa Belanda.