Eigendom verponding adalah istilah yang muncul dari masa kolonial Belanda di Indonesia, yang digunakan untuk menyebutkan suatu dokumen atau surat bukti kepemilikan dan pembebanan pajak atas tanah di bawah sistem hukum tanah barat (Belanda). Istilah ini merujuk kepada dua bagian: Eigendom dan Verponding.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (September 2025) |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (September 2025) |
Eigendom verponding adalah istilah yang muncul dari masa kolonial Belanda di Indonesia, yang digunakan untuk menyebutkan suatu dokumen atau surat bukti kepemilikan dan pembebanan pajak atas tanah di bawah sistem hukum tanah barat (Belanda). Istilah ini merujuk kepada dua bagian: Eigendom (hak milik) dan Verponding (pajak tanah atau pajak atas benda tidak bergerak).[1]
Pada masa Hindia Belanda, berlaku sistem hak atas tanah menurut hukum perdata barat (Burgerlijk Wetboek / KUH Perdata Belanda) yang meliputi berbagai jenis hak atas tanah bagi orang Belanda, orang asing, maupun warga lokal yang diberikan hak barat. Eigendom adalah salah satu jenis hak tersebut dan dianggap sebagai hak milik penuh. Dokumen Eigendom Verponding tidak hanya menunjukkan kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi dasar pengenaan pajak atas tanah, yaitu verponding.[2]
Pada 1960 diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA menghapus hak-hak barat (termasuk Eigendom) sebagai sistem yang berlaku secara nasional dan menggantinya dengan sistem hak atas tanah menurut hukum agraria Indonesia. Dalam UUPA, tanah-yang memiliki status hak Eigendom Verponding pada saat UUPA berlaku, diberikan kesempatan untuk dikonversi menjadi hak atas tanah yang diakui oleh hukum Indonesia, terutama menjadi Hak Milik bagi warga negara Indonesia. Proses konversi ini memiliki batas waktu, yakni hingga 20 tahun setelah UUPA mulai berlaku, yaitu sampai dengan 24 September 1980. Meskipun UUPA dan peraturan-pelaksanaannya menyatakan bahwa Eigendom Verponding harus dikonversi, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah bidang tanah yang menggunakan dokumen Eigendom Verponding yang belum dikonversi. Pemegang Eigendom Verponding yang belum melakukan konversi tetap dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai alas bukti penguasaan dan kepemilikan tanah, tetapi statusnya cenderung lebih lemah dibandingkan dengan sertifikat hak atas tanah (seperti Sertifikat Hak Milik, SHM). Karena dokumen lama seringkali tidak lengkap, rusak, atau minim bukti fisik, maka dalam sengketa pengadilan, keberhasilan klaim atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding tergantung pada bukti pendukung dan penafsiran hukum yang berlaku.[3]