Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiEigendom verponding
Artikel Wikipedia

Eigendom verponding

Eigendom verponding adalah istilah yang muncul dari masa kolonial Belanda di Indonesia, yang digunakan untuk menyebutkan suatu dokumen atau surat bukti kepemilikan dan pembebanan pajak atas tanah di bawah sistem hukum tanah barat (Belanda). Istilah ini merujuk kepada dua bagian: Eigendom dan Verponding.

Wikipedia article
Diperbarui 14 Januari 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks eksisting. (September 2025) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (September 2025)

Eigendom verponding adalah istilah yang muncul dari masa kolonial Belanda di Indonesia, yang digunakan untuk menyebutkan suatu dokumen atau surat bukti kepemilikan dan pembebanan pajak atas tanah di bawah sistem hukum tanah barat (Belanda). Istilah ini merujuk kepada dua bagian: Eigendom (hak milik) dan Verponding (pajak tanah atau pajak atas benda tidak bergerak).[1]

Sejarah

Pada masa Hindia Belanda, berlaku sistem hak atas tanah menurut hukum perdata barat (Burgerlijk Wetboek / KUH Perdata Belanda) yang meliputi berbagai jenis hak atas tanah bagi orang Belanda, orang asing, maupun warga lokal yang diberikan hak barat. Eigendom adalah salah satu jenis hak tersebut dan dianggap sebagai hak milik penuh. Dokumen Eigendom Verponding tidak hanya menunjukkan kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi dasar pengenaan pajak atas tanah, yaitu verponding.[2]

Pada 1960 diberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA menghapus hak-hak barat (termasuk Eigendom) sebagai sistem yang berlaku secara nasional dan menggantinya dengan sistem hak atas tanah menurut hukum agraria Indonesia. Dalam UUPA, tanah-yang memiliki status hak Eigendom Verponding pada saat UUPA berlaku, diberikan kesempatan untuk dikonversi menjadi hak atas tanah yang diakui oleh hukum Indonesia, terutama menjadi Hak Milik bagi warga negara Indonesia. Proses konversi ini memiliki batas waktu, yakni hingga 20 tahun setelah UUPA mulai berlaku, yaitu sampai dengan 24 September 1980. Meskipun UUPA dan peraturan-pelaksanaannya menyatakan bahwa Eigendom Verponding harus dikonversi, dalam praktiknya masih terdapat sejumlah bidang tanah yang menggunakan dokumen Eigendom Verponding yang belum dikonversi. Pemegang Eigendom Verponding yang belum melakukan konversi tetap dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai alas bukti penguasaan dan kepemilikan tanah, tetapi statusnya cenderung lebih lemah dibandingkan dengan sertifikat hak atas tanah (seperti Sertifikat Hak Milik, SHM). Karena dokumen lama seringkali tidak lengkap, rusak, atau minim bukti fisik, maka dalam sengketa pengadilan, keberhasilan klaim atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding tergantung pada bukti pendukung dan penafsiran hukum yang berlaku.[3]

Konflik agraria terkait

  • Sengketa Dago Elos, Bandung : Sengketa lahan yang berlangsung antara warga Kampung Dago Elos, Dago, Coblong, Bandung, Jawa Barat melawan pemilik lahan atas nama pihak dari Keluarga Müller dan PT Dago Inti Graha sejak Desember 2016. Eigendom verponding menjadi dasar Müller bersaudara untuk mengklaim tanah Dago Elos.
  • Sengketa Kawasan Makam Mbah Priok, Jakarta : Sengketa antara ahli waris Mbah Priok dengan Pelabuhan Indonesia II, pihak ahli waris mengklaim kepemilikan tanah kawasan makam Mbah Priok dengan mendasarkan pada Eigendom Verponding no 4341 dan No 1780 di lahan seluas 5,4 Ha. Namun PN Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan tanah tersebut secara sah adalah milik PT Pelindo II. Hal ini sesuai dengan hak pengelolaan lahan (HPL) Nomor 01/Koja dengan luas 145,2 hektare. Pemerintah Daerah DKI Jakarta kemudian berencana mengeksekusi tanah sengketa, tetapi ditentang oleh warga yang berakhir dengan pecahnya bentrokan antara aparat dengan warga.
  • Sengketa Lahan Grand City, Surabaya : Ahli waris pemilik lahan berdasarkan Eigendom Verponding No 6341 mengklaim bahwa sertifikat tanah yang digunakan untuk pembangunan Grand City diduga palsu. Mereka menyatakan tidak pernah menjual lahan tersebut.[4]
  • Sengketa Lahan Pulosari, Surabaya : Gugatan antara PT Patra Jasa (anak perusahaan Pertamina) dengan 44 warga Pulosari.[4]
  • Sengketa Pondok Indah, Jakarta : Klaim lahan bekas Eigendom Verponding yang kini menjadi kawasan bisnis properti di Pondok Indah. Kasus ini kembali mencuat pada Agustus 2025, yang melibatkan ahli waris Toton Cs melawan pengembang PT Metropolitan Kentjana Tbk[4]
  • Sengketa Darmo Hill, Surabaya : Warga Darmo Hill, Surabaya tidak bisa mengurus dokumen pertanahan di BPN karena kawasan yang mereka huni terindikasi diklaim PT Pertamina melalui surat Eigendom 1278. "Ada warga kami yang menghubungi notaris untuk menyelesaikan urusan tanah. Tiba-tiba, muncullah surat eigendom itu," ujar pengurus RT 04/05 Darmo Hill. Sementara itu, Area Manager Community Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga belum bisa memberikan jawaban rinci. "Saya coba cek ke pusat dulu," katanya singkat. Demi mendapatkan kejelasan, anggota DPRD Surabaya, Josiah Michael akan mempertanyakan kasus tersebut langsung ke Kementerian BUMN. Wakil Walikota Surabaya, Armuji, juga mengajak warga untuk mendatangi Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.[4]

Referensi

  1. ↑ Awla Rajul (24 September 2024) "Eigendom Verponding Adalah Bukti Pajak Zaman Kolonial Belanda, Tidak Bisa Menjadi Dasar Gugatan Kepemilikan Tanah Dago Elos" Bandung Bergerak
  2. ↑ Widyarini Indriasti Wardani (2023) "Kepemilikan Pemegang Hak Atas Tanah Bekas Tanah Barat Eigendom Verponding Setelah Konversi Undang-Undang Pokok Agraria" Jurnal Notary Law Research
  3. ↑ Michael Winters Wijaya (9 Januari 2025) "Kedudukan Eigendom Verponding yang Dikuasai Warga Negara Indonesia Asli" Hukumonline
  4. 1 2 3 4 Agustinus Fransisco (17 September 2025) "Bom Waktu Kasus Eigendom" Harian Disway. hal 5
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah
  2. Konflik agraria terkait
  3. Referensi

Artikel Terkait

Israelitische Gemeente Soerabaia

di Jl. Kayon no. 4-5 Surabaya. Kanisah ini dibangun di atas tanah Eigendom Verponding milik Joseph Ezra Izaak Nassiem pada tahun 1948 dan kemudian dirawat

Konflik Dago Elos

sengketa lahan di Bandung, Indonesia

Lateri, Teluk Ambon Baguala, Ambon

kelurahan di Kota Ambon, Maluku

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026