Sekuritas atau efek, dalam bidang keuangan, adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Sekuritas dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan sekuritas disebut penerbit. Sekuritas tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif . Kualifikasi dari suatu sekuritas adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Sekuritas |
|---|
Sekuritas atau efek (bahasa Inggris: securitycode: en is deprecated ), dalam bidang keuangan, adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Sekuritas dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan sekuritas disebut penerbit. Sekuritas tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas sekuritas, dan setiap derivatif dari sekuritas). Kualifikasi dari suatu sekuritas adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.
Sekuritas dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat:
Klasifikasi sekuritas dilakukan berdasarkan kategori sebagai berikut:
Penerbit sekuritas adalah perusahaan dagang, badan pemerintah, pemerintahan setempat, dan organisasi international serta supranasional seperti Bank Dunia. Surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah disebut juga obligasi pemerintah ( dalam bahasa Inggris disebut government bonds atau sovereign bonds) yang biasanya memiliki tingkat suku bunga lebih rendah daripada obligasi perusahaan
Peningkatan modal: perusahaan pada umumnya menerbitkan obligasi dalam rangka melakukan peningkatan modal perseroan. Obligasi ini merupakan suatu pilihan menarik dibandingkan dengan pinjaman bank baik dari segi bunga maupun dari segi jaminan di mana pihak bank sering kali menerapkan prosedur penjaminan yang rumit guna melindungi pinjaman yang diberikannya. Penerbitan obligasi ini juga dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan penambahan modal.
Penggabungan : dalam dekade belakangan ini, penerbitan sekuritas sering dilakukan dengan tujuan untuk melakukan penggabungan aset dengan cara melakukan penggabungan atas beberapa aset menjadi satu kelompok sehingga menjadikannya lebih menarik bagi investor.
Investor sekuritas dapat berupa investor ritel yang melakukan investasi bukan sebagai suatu bentuk usahanya. Penjualan sekuritas terbesar adalah penjualan secara borongan dalam jumlah besar kepada lembaga keuangan yang melakukan pembelian baik untuk dirinya sendiri maupun untuk dan atas nama kliennya seperti misalnya dana pensiun, perusahaan asuransi, bank investasi dan pengelola dana lainnya.
Sekuritas dapat dikalsifikasikan atas 2 jenis yaitu sekuritas bersifat hutang dan sekuritas bersifat ekuitas.
Sekuritas bersifat hutang ini dapat disebut sebagai surat hutang, obligasi atau surat berharga komersial tergantung dari tenggang waktu jatuh tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain. Pemegang sekuritas bersifat hutang ini secara khusus berhak atas pembayaran pokok hutang beserta bunganya beserta hak-hak lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam persyaratan penerbitan surat hutang seperti misalnya hak untuk memperoleh informasi tertentu.
Sekuritas bersifat hutang ini biasanya diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat diuangkan pada saat tanggal jatuh tempo sekuritas. Sekuritas ini dapat disertai jaminan ataupun tanpa disertai jaminan, dan apabila tanpa disertai jaminan maka dapat diperjanjikan dalam penerbitan sekuritas bahwa pemegang sekuritas adalah memiliki peringkat yang tertinggi dibandingkan peringkat pemberi hutang tanpa jaminan lainnya dalam hal terjadinya kepailitan.
Obligasi perusahaan adalah surat hutang dari perusahaan perdagangan atau industri yang memiliki jangka waktu jatuh tempo yang lama biasanya paling sedikit 10 tahun.
Surat berharga komersialatau biasa juga disebut commercial paper merupakan bentuk sederhana dari sekuritas bersifat hutang yang biasanya berupa cek dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tidak melebihi 270 hari dan termasuk golongan instrumen yang likuid.[1]
Instrumen pasar uang adalah instrumen hutang jangka pendek yang memiliki karakteristik menyerupai deposito. Instrumen ini sangat likuid sehingga sering kali disebut mendekati tunai.
Sekuritas bersifat hutang dalam euro merupakan sekuritas yang diterbitkan secara internasional di luar pasar setempat dalam denominasi mata uang asing (valuta asing) termasuk eurobonds dan euronotes.
Obligasi pemerintah biasanya merupakan surat hutang jangka menengah dan jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara dan bunganya lebih rendah daripada obligasi perusahaan dan digunakan sebagai sumber pembiayaan bagi pemerintahan. Obligasi pemerintah Amerika disebut treasuries, yang di Indonesia dikenal dengan nama Surat Utang Negara (SUN)oleh karena likuiditasnya dan rendahnya tingkat risiko. Instrumen ini juga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan suplai uang dalam operasi pasar oleh Bank Sentral di luar Amerika.
Obligasi pemerintah daerah dikenal di Amerika dengan nama municipal bonds yaitu surat hutang yang diterbitkan oleh negara bagian, provinsi, wilayah, daerah ataupun unit pemerintahan lainnya selain daripada obligasi negara.
Obligasi supranasional yang merupakan surat hutang dari suatu organisasi internasional seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund), bank pembangunan regional (seperti misalnya Asian Development Bank) dan lembaga lainnya.
Sekuritas bersifat ekuitas ini adalah saham dari suatu perusahaan (yang biasanya merupakan saham biasa namun termasuk juga saham preferen). Pemegang sekuritas bersifat ekuitas ini merupakan pemegang saham. Tidak seperti pada surat hutang yang mensyaratkan adanya pembayaran bunga secara teratur kepada si pemegang sekuritas, pada sekuritas bersifat ekuitas ini si pemegang sekuritas tidak berhak atas pembayaran apapun. Apabila terjadi kepailitan maka nilai sahamnya hanya berupa sisa harta perseroan setelah dikurangi pembayaran hutang (apabila ada) terhadap seluruh kreditur perseroan. Pemegang saham juga berhak atas keuntungan perusahaan dan kenaikan harga saham di mana pemegang sekuritas bersifat hutang hanya berhak atas bunga dan pembayaran kembali pokok hutang, tetapi semua ini kembali tergantung pada kemapuan manajemen perusahaan dalam mengelola perseroan. Pemegang sekuritas bersifat hutang hanya memiliki hak suara hanya dalam hal kepailitan perseroan sedangkan pemegang sekuritas bersifat ekuitas ini memiliki suatu hak secara pro rata atas kendali perseroan di mana pemegang saham mayoritas biasanya dapat memimpin dan mengendalikan perseroan.
Sekuritas gabungan ini menggabungkan beberapa karakteristik yang ada baik pada surat hutang dan ekuitas.
Saham preferen adalah suatu bentuk sekuritas yang berada di antara ekuitas dan surat hutang. Pemegang saham preferen ini memiliki hak preferensi atas saham dalam pembagian laba, dan apabila sipenerbit dilikuidasi maka pemegang saham preferen ini memiliki hak tuntutan pertama atas modal.
Sekuritas konversi adalah saham konversi atau obligasi konversi yang dapat dikonversi menjadi saham biasa pada perseroan. Pemegang obligasi bisa memilih (opsi), apakah obligasinya mau ditukarkan menjadi saham atau tidak pada tanggal yang sudah ditentukan. Pada obligasi wajib konversi maka konversi tersebut wajib untuk dilaksanakan atas permintaan penerbit. Pemegang obligasi memiliki waktu kurang lebih 1 bulan untuk melakukan konversi atau perusahaan akan melaksanakan konversi dengan menggunakan nilai konversi yang ditetapkan oleh perusahaan yang mungkin saja lebih rendah dari nilai saham hasil konversi.
Waran adalah hak untuk membeli sejumlah saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/perusahaan emiten pada tenggang waktu yang ditetapkan. Biasanya waran ini diterbitkan bersama dengan obligasi atau saham biasa dan kadang kala diterbitkan dan diperdagangkan terpisah. Waktu waran ini dilaksanakan maka pemegang waran membayar sejumlah uang sesuai yang ditetapkan dalam waran kepada perusahaan dan perusahaan akan menerbitkan saham kepada pemegang waran. Sebagaimana sekuritas konversi lainnya maka dengan waran ini jumlah saham yang beredar akan bertambah dan akan mengakibatkan terjadinya dilusi pada pemegang saham lama.
Di Indonesia Yang dimaksud dengan "waran" dalam adalah sekuritas yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang sekuritas untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak sekuritas dimaksud diterbitkan.[2]
Sertifikat sekuritas dapat berupa atas unjuk atas nama ataupun
Sertifikat atas unjuk adalah dapat diperdagangkan setiap saat dan memberikan hak kepada siapa saja yang membawa / memegang sekuritas tersebut ( misalnya hak untuk menerima pembayaran apabila sekuritas yang dipegangnya adalah sekuritas bersifat hutang dan hak untuk memberikan suara apabila sekuritas yang dipegangnya adalah sekuritas bersifat sekuritas). Pemindahan hak dilakukan secara fisik dengan menyerahkan instrumen tersebut dari tangan ke tangan, dalam beberapa kasus penyerahan dilakukan dengan menanda tangani bagian belakang sertifikat sekuritas serta menyerahkannya kepada pemegang baru.
Pembuat peraturan dan pejabat pajak kadang kala menganggap negatif terhadap sipembawa sekuritas atas unjuk oleh karena mereka dapat menggunakannya untuk menghindar dari aturan pajak dan pembatasan-pembatasan oleh aturan lainnya.
Di Inggris misalnya, penerbit sertifikat sekuritas atas unjuk pada awalnya dilarang keras oleh undang-undang bursa (Exchange Control Act) tahun 1947 hingga 1963.
Di Amerika sertifikat sekuritas atas unjuk ini sangat jarang diterbitkan oleh karena implikasi negatifnya dari sisi perpajakan yang dapat terjadi pada penerbit maupun pemegang sekuritas.
Sertifikat atas nama adalah sertifikat sekuritas yang mencantumkan nama dari pemegang sertifikat sekuritas, di mana penguasaan sertifikat sekuritas secara fisik tidak memberikan hak bagi sipembawa sertifikat sekuritas ini. Penerbit sekuritas ataupun biro pencatatan sekuritas yang ditunjuk akan melakukan pendaftaran pemegang sekuritas di mana pengalihan hak hanya diakui apabila pengalihan hak tersebut telah dicatatkan dalam daftar pemegang sekuritas.
Dalam praktik dunia perdagangan modern, telah dilakukan pengembangan atas kebutuhan dalam penerbitan sertifikat dan kebutuhan atas pencatatan sekuritas oleh penerbit. Secara umum telah dilakukan 2 macam cara guna mengatasi hal tersebut yaitu dengan cara menerbitkan:
Seluruh sekuritas yang secara fisik diperdagangkan melalui DTC ini adalah dilakukan secara elektronik.
Di Amerika, penjualan sekuritas kepada publik harus didaftarkan terlebih dahulu pada komisi pengawas pasar modal Amerika (U.S. Securities and Exchange Commission -SEC). Aturan tambahan dari perdagangan sekuritas juga dilakukan oleh badan independent yang biasa dikenal dengan istilah Self Regulatory Organizations (SROs), seperti NASD ( dahulu merupakan pemilik dari NASDAQ [3])atau Municipal Securities Rulemaking Board (MSRB).[4]
Di Indonesia, yang dapat melakukan penawaran umum hanyalah emiten [5] yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal untuk menawarkan atau menjual sekuritas kepada masyarakat dan pernyataan pendaftaran tersebut telah sekuritastif. Selain itu, tidak satu pihak pun dapat menjual sekuritas dalam penawaran umum, kecuali pembeli atau pemesan menyatakan dalam formulir pemesanan sekuritas bahwa pembeli atau pemesan telah menerima atau memperoleh kesempatan untuk membaca prospektus berkenaan dengan sekuritas yang bersangkutan sebelum atau pada saat pemesanan dilakukan.[6]