Deposito adalah uang yang disimpan dalam rekening. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Penalti adalah cara yang dilakukan pihak Bank untuk menghindari risiko jika para nasabahnya tidak sabaran untuk segera mencarikan dana yang diinvestasikan dalam bentuk deposito. Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO. Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya. Salah satu alasan
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Deposito adalah uang yang disimpan dalam rekening.[1] Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Penalti adalah cara yang dilakukan pihak Bank untuk menghindari risiko jika para nasabahnya tidak sabaran untuk segera mencarikan dana yang diinvestasikan dalam bentuk deposito.[2] Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over).[3] Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya. Salah satu alasan
Deposito ada 3 macam jenis, yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call.[4] Berikut penjelasannya
Deposito memiliki beberapa keuntungan atau manfaat, di antaranya adalah:[6]
Deposito memiliki risiko risiko yang mungkin terjadi, antara lain:
Deposito merupakan objek pajak, sehingga bunga yang akan anda terima terlebih dahulu dipotong pajak. Pajak yang dikenakan pada deposito sebesar 20% bila nilai deposito lebih dari Rp7.500.000 untuk deposito yang kurang dari Rp7.500.000 tidak dikenakan pajak. Pajak tersebut akan mengurangi nilai suku bunga namun yang didapatkan oleh nasabah. Pajak bunga deposito tersebut berdasarkan peraturan direktorat jenderal pajak yaitu: