Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 |
| Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | - |
| Situs web | |
| http://www.kemsos.go.id | |
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. [1]
2. http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=19120