Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Ir. Razilu, M.Si., CGCAE |
| Sekertaris Direktorat Jenderal | Dr. Andrieansjah, S.T., S.H., M.M. |
| Direktur Hak Cipta dan Desain Industri | Agung Damarsasongko, S.H., M.H. |
| Direktur Merek dan Indikasi Geografis | Hermansyah Siregar, S.H., M.H. |
| Direktur Teknologi Informasi | Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M. |
| Direktur Penegakan Hukum | Kombes Pol. Arie Ardian Rizhadi, S.I.K., M.Si. |
| Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang | - |
| Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi | - |
| Situs web | |
| https://dgip.go.id | |
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (disingkat Ditjen KI atau DJKI) merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi: