Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Nomenklatur ini sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Fifi Aleyda Yahya |
| Situs web | |
| djikp | |
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.[1] Nomenklatur ini sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Per tahun 2022, direktorat jenderal ini diketahui mengelola sejumlah portal web seperti Indonesia Baik[2] dan InfoPublik,[3] serta saluran televisi GPR TV.[4]