Dinas Hukum Angkatan Laut yang disingkat (Diskumal) adalah badan pelaksana pusat TNI Angkatan Laut yang berkedudukan langsung di bawah Kasal. Diskumal bertugas menyelenggarakan pembinaan hukum dilingkungan TNI Angkatan Laut yang meliputi pembinaan hukum laut, hak asasi manusia dan humaniter, hukum dan perundang undangan, kesadaran hukum, penegakan hukum di laut, bantuan hukum, serta kerja sama dan perjanjian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Dinas Hukum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut | |
|---|---|
Lambang TNI AL | |
| Negara | |
| Cabang | TNI Angkatan Laut |
| Tipe unit | Badan Pelaksana Pusat |
| Bagian dari | Tentara Nasional Indonesia |
| Julukan | Diskumal |
| Situs web | diskumal.tnial.mil.id |
| Tokoh | |
| Kepala | Laksamana Pertama TNI Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.Tr.Opsla., M.H. |
| Sekretaris Dinas | Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis, S.H., M.Tr.Hanla., M.M. |
Dinas Hukum Angkatan Laut yang disingkat (Diskumal) adalah badan pelaksana pusat TNI Angkatan Laut yang berkedudukan langsung di bawah Kasal. Diskumal bertugas menyelenggarakan pembinaan hukum dilingkungan TNI Angkatan Laut yang meliputi pembinaan hukum laut, hak asasi manusia dan humaniter, hukum dan perundang undangan, kesadaran hukum, penegakan hukum di laut, bantuan hukum, serta kerja sama dan perjanjian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.[1]
Tugas
Diskumal bertugas menyelenggarakan pembinaan hukum dilingkungan TNI Angkatan Laut yang meliputi pembinaan hukum laut, hak asasi manusia dan humaniter, hukum dan perundang undangan, kesadaran hukum, penegakan hukum di laut, bantuan hukum, serta kerja sama dan perjanjian dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Diskumal menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: