Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Dibuang sepanjang adat

Dalam adat Minangkabau, dibuang sepanjang adat adalah sanksi sosial terhadap individu yang melakukan pelanggaran adat. Individu tersebut dapat dikucilkan dari pergaulan dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kemasyarakatan, walaupun ia masih diizinkan tinggal di tempat tinggalnya. Hukuman ini diberikan oleh dewan penghulu dalam nagari atau sekarang bernama Kerapatan Adat Nagari lewat mekanisme musyawarah.

sanksi sosial dalam budaya Minangkabau
Diperbarui 29 Juli 2022

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Dalam adat Minangkabau, dibuang sepanjang adat adalah sanksi sosial terhadap individu yang melakukan pelanggaran adat. Individu tersebut dapat dikucilkan dari pergaulan dan tidak diikutsertakan dalam kegiatan kemasyarakatan, walaupun ia masih diizinkan tinggal di tempat tinggalnya.[1] Hukuman ini diberikan oleh dewan penghulu dalam nagari atau sekarang bernama Kerapatan Adat Nagari lewat mekanisme musyawarah.[2]

Pelaku pelanggaran adat dihukum buang selama periode tertentu hingga tak terbatas. Tingkatan hukuman diistilahkan dengan buang siriah, buang biduak, dan buang tingkarang. Buang siriah memiliki masa tempo. Buang biduak dapat ditebus dengan membayar denda atau memenuhi tuntutan yang diberikan. Adapun buang tingkarang berlaku selama-lamanya.[3][4][5]

Di antara yang termasuk pelanggaran adat seperti mencuri, berzina, membunuh, dan merampok karena menyebabkan keteraturan, ketertiban, serta keamanan lingkungan menjadi terganggu.[6] Hukum buang juga bisa diberikan untuk pelanggaran lain. Di Koto Gadang, majalah Sunting Melayu melaporkan seorang wanita mendapat hukuman buang tingkarang lantaran menikah dengan laki-laki dari luar Koto Gadang. Hal ini keluar dari kebiasaan masyarakat Koto Gadang yang menikah hanya dengan pasangan yang berasal dari Koto Gadang untuk menjaga kemurniaan adat istiadat dan keturunan.[7]

Pengucilan akibat hukum ini digambarkan ibarat dibuang ke bukit yang tidak berangin, ke lurah yang tidak berair.[6]

Lihat pula

  • Ekskomunikasi

Referensi

  1. ↑ Firmansyah, Nurul (2019-11-18). "Pluralisme Hukum dan Keadilan Agraria". GEOTIMES. Diakses tanggal 2020-06-15.
  2. ↑ Nain, Sjafnir Abu (2006). Sirih pinang adat Minangkabau: pengetahuan adat Minangkabau tematis. Sentra Budaya.
  3. ↑ Navis, A. A. (1984). Alam terkembang jadi guru: adat dan kebudayaan Minangkabau. Grafiti Pers.
  4. ↑ https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/28576
  5. ↑ Batuah, Ahmad Datuk; Madjoindo, Aman Dt (1956). Tambo Minangkabau dan adatnja (dalam bahasa Melayu). Dinas Penerbitan Balai Pustaka.
  6. 1 2 Sistem pengendalian sosial tradisional daerah Sumatera Barat. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Penelitian Pengkajian dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya. 1993.
  7. ↑ Sunarti, Sastri (2014-02-11). Kajian Lintas Media. Kepustakaan Populer Gramedia. ISBN 978-979-9106-55-1.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Lihat pula
  2. Referensi

Artikel Terkait

Batobo Konsi

kewajiban anggota, larangan, sanksi, sistem rotasi kerja, serta iuran simpanan pokok. Pelanggar aturan dapat dikenakan sanksi sosial seperti bersalaman di hadapan

Jilbab di Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Pancasila

Ideologi resmi Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026