Detasemen Polisi Militer XVII/3 atau Denpom XVII/3 Merauke mempunyai tugas pokok membina Dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan tugasnya untuk kepentingan Kodam XVII/ Cenderawasih dalam penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib Militer hingga penyelidikan kriminal di wilayah kerjanya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Detasemen Polisi Militer XVII/3 Merauke | |
|---|---|
Lambang Polisi Militer Angkatan Darat | |
| Dibentuk | 11 Desember 2020 |
| Negara | |
| Cabang | Polisi Militer Angkatan Darat |
| Tipe unit | Badan Pelaksana Korem |
| Bagian dari | Tentara Nasional Indonesia |
| Markas | Merauke |
Detasemen Polisi Militer XVII/3 atau Denpom XVII/3 Merauke mempunyai tugas pokok membina Dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan tugasnya untuk kepentingan Kodam XVII/ Cenderawasih dalam penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib Militer hingga penyelidikan kriminal di wilayah kerjanya.
Mako Denmpom XVII/3 Merauke bermarkas di Jl. Raya Mandala No.144a, Mandala, Kec. Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.
Status POM Merauke yang sebelumnya adalah subden ditingkatkan menjadi Detasemen POM (Denpom) XVII/3 Merauke . Peresmian gedung baru tersebut, juga sekaligus pelantikan Komandan DenPOM XVII/3 Merauke yang pertama Mayor CPM Mudafor.
Komandan Pom Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto mengungkapkan, peningkatan Subdenpom Merauke Merauke menjadi Denpom/3 Merauke merupakan salah satu bagian dari revisi kedua Renstra TNI Angkatan Darat tahun 2015-2019.
Hal itu terimplementasikan pada Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 22 tahun 2019 tanggal 19 November 2019 tentang penataan satuan dan pembentuan santuan baru jajaran TNI Angkatan Darat di antaranya pengembangan Sub Den POM di Merauke menjadi Den POM XVII/3 Merauke[1]