Tugas dan Fungsi
Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan.
Dalam menyelenggarakan tugas, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dalam mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia di bidang pembangunan kewilayahan;
- koordinasi, analisis, dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan, prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dana transfer ke daerah;
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan pembangunan pusat dan daerah dalam kerangka perencanaan sektoral dan kewilayahan, serta otonomi daerah;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang pembangunan kewilayahan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan kewilayahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan kewilayahan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan terdiri atas:
- Deputi
- Sekretariat Deputi;
- Direktorat
Perubahan nomenklatur
- Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam (2001–2007)
- Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah (2007–2016)[3][4]
- Deputi Bidang Pengembangan Regional (2016–2025)[5][6]
- Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan (2025–)[1]
Pranala luar
|
|---|
|
| Unsur pembantu pemimpin | | |
|---|
| Unsur pelaksana |
- Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
- Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
- Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
- Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
- Deputi Bidang Infrastruktur
- Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
- Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
|
|---|
| Unsur pengawas | |
|---|