Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dibentuk | 23 Oktober 2007 (2007-10-23) |
| Dasar hukum | Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025 |
| Susunan organisasi | |
| Deputi | Erwin Dimas, SE, D.E.A., M.Si.[1] |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.[1]
Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian, evaluasi, dan Manajemen Risiko pembangunan.[1]
Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan terdiri atas: