Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025 |
| Susunan organisasi | |
| Deputi | Leonardo Adypurnama Alias Teguh Sambodo, S.P., M.S., Ph.D.[1] |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. [2]