Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiDeputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
Artikel Wikipedia

Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup

Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Wikipedia article
Diperbarui 4 April 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025
Susunan organisasi
DeputiLeonardo Adypurnama Alias Teguh Sambodo, S.P., M.S., Ph.D.[1]
Situs web
www.bappenas.go.id/id

Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. [2]

Perubahan nomenklatur

  • Deputi Bidang Regional dan Sumber Daya Alam (2000–2007)
  • Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (2007–2016)[3][4]
  • Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam (2016–2025)[5][6]
  • Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup (2025–)[7]

Referensi

  1. ↑ "Kementerian PPN/Bappenas :: Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup". www.bappenas.go.id. Diakses tanggal 2026-04-04.
  2. ↑ "Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2016" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2018-02-05. Diakses tanggal 2018-05-31.
  3. ↑ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 005/MenPPN/10/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Biro Hukum Bappenas. 23 Oktober 2007. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 24 Juni 2016. Diakses tanggal 24 Juni 2016.
  4. ↑ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas". Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 5 September 2012. Diakses tanggal 4 April 2026.
  5. ↑ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 15 April 2016. Diakses tanggal 4 April 2026.
  6. ↑ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 2019. Diakses tanggal 4 April 2026.
  7. ↑ "Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 24 Maret 2025. Diakses tanggal 4 April 2026.

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara/Bappenas
  • l
  • b
  • s
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia
Menteri/ Kepala Bappenas: Rachmat Pambudy
Wakil Menteri/ Wakil Kepala Bappenas: Febrian Alphyanto Ruddyard
Unsur pembantu pemimpin
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
Unsur pelaksana
  • Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan
  • Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
  • Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital
  • Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan
  • Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan
  • Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
  • Deputi Bidang Infrastruktur
  • Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan
  • Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan
Unsur pengawas
Inspektorat Utama

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Perubahan nomenklatur
  2. Referensi
  3. Pranala luar

Artikel Terkait

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

penetapan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Lembaga pemerintah nonkementerian di bidang riset dan teknologi

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026