Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum adalah unsur pelaksana di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia | |
|---|---|
| Susunan organisasi | |
| Deputi | Lydia Silvanna Djaman |
| Kantor pusat | |
| Jalan Veteran No. 17-18 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum adalah unsur pelaksana di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.[1]
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, masalah hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional.[1]
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum menyelenggarakan fungsi: