Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiDeputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum
Artikel Wikipedia

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum adalah unsur pelaksana di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.

Wikipedia article
Diperbarui 13 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum
Deputi Bidang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Susunan organisasi
DeputiLydia Silvanna Djaman
Kantor pusat
Jalan Veteran No. 17-18
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.setneg.go.id

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum adalah unsur pelaksana di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara.[1]

Tugas dan Fungsi

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, masalah hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional.[1]

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;
  2. pemantauan dan analisis dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;
  3. pelaksanaan analisis dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;
  4. pelaporan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;
  5. pelaksanaan analisis, penyelesaian, dan penyiapan Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, ekstradisi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan kewarganegaraan Republik Indonesia;
  6. pelaksanaan analisis dan penyelesaian masalah di bidang perjanjian internasional dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
  7. pelaksanaan litigasi, analisis dan penyusunan pendapat hukum terhadap gugatan perdata dan tata usaha negara, gugatan arbitrase internasional kepada Presiden dan Wakil Presiden, permohonan hak uji materiil peraturan perundang-undangan, serta masalah hukum lainnya;
  8. pemberian nomor, pendistribusian, publikasi, dan pendokumentasian Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Referensi

  1. 1 2 3 Peraturan Menteri Sekretaris Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara

Pranala luar

  • Situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara RI
  • l
  • b
  • s
Kementerian Sekretariat Negara Indonesia
Menteri: Prasetyo Hadi  · Wakil Menteri: Bambang Eko Suhariyanto, Juri Ardiantoro
Unsur pembantu pemimpin
Sekretariat Kementerian · Sekretariat Presiden · Sekretariat Wakil Presiden · Sekretariat Militer · Sekretariat Dukungan Kabinet
Unsur pelaksana
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum · Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan · Deputi Bidang Administrasi Aparatur
Unsur pengawas
Inspektorat
Unsur pendukung
Badan Teknologi, Data, dan Informasi

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tugas dan Fungsi
  2. Referensi
  3. Pranala luar

Artikel Terkait

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Lembaga Administrasi Negara

bertugas menjalankan fungsi pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor pusat LAN berada di

Deputi Bidang Administrasi Aparatur

Deputi Bidang Administrasi Aparatur adalah unsur pelaksana di Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Administrasi

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026