Sebelum menjadi Kabupaten definitif, pulau Lembata adalah bagian dari Wilayah Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 dan terdiri dari 7 Kecamatan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Sebelum menjadi Kabupaten definitif, pulau Lembata adalah bagian dari Wilayah Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur[1] yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 dan terdiri dari 7 Kecamatan[note 1].
Adanya aspirasi masyarakat Lembata untuk membentuk daerah otonomi terlepas dari Kabupaten induk Flores Timur,[2] maka dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi NTT Nomor:Pem.66/2/4 Tanggal 11 April 1968 dibentuklah wilayah Koordinatorschap Lembata dalam wilayah hukum Kabupaten Flores Timur. Koordinatorschap Lembata/Pembantu Bupati adalah pejabat yang mewakili Bupati Kepala Daerah dalam wilayah Koordinatorschap-nya dan dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Bupati Kepala Daerah.
Lembaga Pembantu Bupati Wilayah Lembata berakhir sejak terbentuk menjadi Kabupaten baru pemekaran dari Kabupaten Flores Timur pada tanggal 4 Oktober 1999 sesuai Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata.
Berikut Daftar Koordinatorschap / Pembantu Bupati Flores Timur Wilayah Lembata:
| No. | Foto | Pembantu Bupati | Mulai Menjabat | Selesai Menjabat | Keterangan | Sekretaris Pembantu Bupati |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Theodorus Touran Lajar † | Koordinator Persiapan Pembentukan Koordinatorschap Lembata[3][4] | |||||
| Hendrikus Antonius Labina † | ||||||
| Drs. Bonefasius Lega Boli Tobi † | (1 Januari 1971[note 4] - 1973) | |||||
| H. Soemarmo, SH | Tanggal 15 Maret 1979 terjadi perubahan nomenklatur dari wilayah Koordinatorschap Lembata menjadi wilayah Pembantu Bupati Lembata[note 5]. | (20 Juni 1974 - 27 Maret 1977) | ||||
| Petrus Beluta Letor | ||||||
| Drs. Anton Pattymangoe † | ||||||
| Drs. Philipus Riberu | ||||||
| Drs. Stefanus Sengaji Betekeneng † | ||||||
| Drs. Stanis Tana Atawolo † | Status Pembantu Bupati Flores Timur Wilayah Lembata berubah menjadi Kabupaten Lembata dan terpisah dari Kabupaten induk, Flores Timur, sesuai Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata, Tanggal 4 Oktober 1999. | |||||