Cagar Alam Pulau Dua atau yang juga dikenal Pulau Burung adalah Cagar Alam yang terletak di di Desa Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Terdapat 108 jenis burung yang bermigrasi ke kawasan ini. Kawasan cagar alam Pulau Dua dipenuhi vegetasi pepohonan, satwa dan pantai. Dimana, hutan dipesisir pantai juga sebagai penahan abrasi hingga gelombang tsunami. Di tempat ini pernah dilakukan penelitian akan ancaman tsunami akibat gempa Sunda megathrust.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Cagar Alam Pulau Dua atau yang juga dikenal Pulau Burung adalah Cagar Alam yang terletak di di Desa Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten. Terdapat 108 jenis burung yang bermigrasi ke kawasan ini. Kawasan cagar alam Pulau Dua dipenuhi vegetasi pepohonan, satwa dan pantai. Dimana, hutan dipesisir pantai juga sebagai penahan abrasi hingga gelombang tsunami. Di tempat ini pernah dilakukan penelitian akan ancaman tsunami akibat gempa Sunda megathrust.[1]
Pulau dengan luas sekitar 30 hektar ini dijadikan tempat konservasi sebagai lokasi cagar alam, karena di pulau ini terdapat berbagai macam burung dari berbagai penjuru. Burung-burung yang ada di pulai ini tidak berasal dari penjuru nusantara saja melainkan dari berbagai benua bermigrasi menuju ke pulau ini.[2] Pulau Dua ditetapkan sebagai Cagar Alam seluas 32,85 Ha melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.3107/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 25 April 2014.[3]
Untuk menuju ke kawasan ini dapat menggunakan motor atau mobil, dapat melalui tol Jakarta-Merak hingga ke Serang. Kemudian menuju ke Pulau Burung yang terletak di sebelah Utara Serang. Dari jalur Serang, menuju ke Pelabuhan Karang Hantu. Kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan kapal motor atau perahu layar menuju ke Pulau Burung.[4]
Sejarah Pulau Dua dimulai pada dekade awal abad ini. Pada masa itu, penduduk setempat telah mengetahui Pulau Dua sebagai lokasi dimana banyak burung yang bertelur dan berkembang biak. Cerita “ribut-ribut” antara pembuat keputusan dan masyarakat mengenai penggunaan sumber daya alam juga sudah ada pada jaman itu. Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur masalah perlindungan alam (Natuurmonumenten Ordonantie), masyarakat setempat masih ingin turut menikmati telur-telur burung air sebagai tambahan protein. Untuk mengatasi terus berlangsungnya pengambilan telur, pada tahun 1936 suatu organisasi perkumpulan pencinta alam Hindia Belanda mengusulkan Pulau Dua sebagai kawasan perlindungan burung liar. Karena adanya usulan, desakan dan lobi yang intensif, pada tahun 1937 Pemerintah Pusat di Batavia kemudian menetapkan Pulau Dua sebagai kawasan. Hal ini berarti tidak memperbolehkan adanya kegiatan manusia di dalam kawasan, kecuali untuk kegiatan penelitian. Empat puluh tahun kemudian (1977), Pemda Kabupaten Serang menegaskan kembali status Pulau Dua sebagai Kawasan Pelestarian Alam.[5]