Cagar Alam Ndeta Kelikima adalah salah satu kawasan konservasi yang berada di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan ini ditetapkan sebagai cagar alam dengan tujuan melindungi keanekaragaman flora dan fauna khas hutan pegunungan Flores. Secara administratif, kawasan ini berada di wilayah Kecamatan Maurole, Kecamatan Detukeli, dan Kecamatan Wewaria, dengan luas sekitar 979,76 hektare setelah penataan ulang kawasan pada tahun 2014.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Oktober 2025) |
Cagar Alam Ndeta Kelikima adalah salah satu kawasan konservasi yang berada di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan ini ditetapkan sebagai cagar alam dengan tujuan melindungi keanekaragaman flora dan fauna khas hutan pegunungan Flores. Secara administratif, kawasan ini berada di wilayah Kecamatan Maurole, Kecamatan Detukeli, dan Kecamatan Wewaria, dengan luas sekitar 979,76 hektare setelah penataan ulang kawasan pada tahun 2014.[1]
Cagar Alam Ndeta Kelikima pertama kali ditunjuk sebagai kawasan konservasi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89/Kpts-II/1983 tanggal 2 Desember 1983. Penetapan ini kemudian diperkuat dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 423/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.[2] Luas kawasan saat itu tercatat mencapai 1.000 hektare.
Perubahan regulasi tata ruang dan tata guna hutan mendorong adanya penyesuaian kembali kawasan ini. Pada tahun 2014, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Kolektif Nomor SK.3911/Menhut-VII/KUH/2014, luas Cagar Alam Ndeta Kelikima dikoreksi menjadi 979,76 hektare. Penegasan kembali status kawasan dilakukan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8105/MenLHK/2016.[1]
Cagar Alam Ndeta Kelikima merupakan representasi ekosistem hutan daratan pegunungan yang memiliki nilai ekologis penting, terutama sebagai daerah tangkapan air (catchment area) bagi wilayah Kabupaten Ende. Kawasan ini didominasi oleh vegetasi hutan tropis pegunungan dengan keanekaragaman hayati yang tinggi. Namun, hasil pengamatan menunjukkan adanya perubahan tutupan vegetasi akibat alih fungsi lahan menjadi permukiman dan lahan pertanian, khususnya di Desa Aelipo.
Kawasan ini ditumbuhi berbagai jenis flora khas hutan pegunungan. Beberapa jenis yang tercatat antara lain pulai (Alstonia scholaris), jambu hutan (Eugenia sp.), beringin (Ficus benjamina), kesi (Laportea peltata), ampupu (Eucalyptus urophylla), hue (Eucalyptus alba), kayu merah (Pterocarpus indicus), asam (Tamarindus indica), akasia (Acacia auriculiformis), kemiri (Aleurites moluccana), bambu (Bambusa sp.), serta berbagai jenis anggrek.[1]
Fauna yang menghuni kawasan ini meliputi mamalia, burung, dan satwa kecil lain. Beberapa jenis di antaranya adalah babi hutan (Sus vitatus), musang (Paradoxurus hermaphroditus), landak (Hystrix javanica), serta kera ekor panjang (Macaca fascicularis). Jenis burung yang dijumpai meliputi ayam hutan (Gallus gallus), serindit flores (Loriculus flosculus), sesap madu (Nectarinia jugularis), raja udang merah api (Ceyx erithacus), elang flores (Nisaetus floris), cekakak sungai (Halcyon chloris), cekakak suci (Halcyon sancta), caladi tilik (Dendrocopos moluccensis), srigunting wallacea (Dicrurus densus), seriwang asia (Terpsiphone paradisi), cikukua tanduk (Philemon buceroides), gagak flores (Corvus florensis), perkutut loreng (Geopelia maugei), dan kipasan flores (Rhipidura diluta).[1]
Berbeda dengan prinsip dasar kawasan cagar alam yang seharusnya steril dari aktivitas manusia, Cagar Alam Ndeta Kelikima memiliki permukiman dan lahan pertanian masyarakat, khususnya di Desa Aelipo. Penelitian tahun 2019 menunjukkan bahwa masyarakat di desa ini memiliki kondisi sosial dalam klasifikasi rendah, kondisi ekonomi tinggi dengan ketergantungan pada lahan pertanian dalam kawasan, serta kehidupan budaya yang masih menjunjung tinggi adat istiadat.[3] Tokoh adat atau mosalaki memiliki peran dominan dalam pengaturan hak ulayat dan tradisi penghormatan terhadap hutan.
Alih fungsi lahan menjadi salah satu ancaman terhadap kelestarian kawasan. Antara tahun 1997 hingga 2017 tercatat adanya penurunan tutupan hutan padat, yang beralih menjadi hutan jarang, semak belukar, dan savana. Faktor penyebabnya adalah meningkatnya jumlah penduduk serta kebutuhan lahan pertanian.
Secara organisatoris, Cagar Alam Ndeta Kelikima berada di bawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[4] Analisis SWOT yang dilakukan terhadap pengelolaan kawasan menunjukkan posisi strategis dengan kekuatan dan peluang lebih besar dibanding kelemahan dan tantangan. Rekomendasi pengelolaan antara lain adalah penataan batas kawasan, koordinasi antar lembaga, penambahan personel pengawasan, sosialisasi kepada masyarakat, inventarisasi potensi kawasan, serta penegakan hukum kehutanan.
Hingga saat ini, Cagar Alam Ndeta Kelikima belum memiliki sarana dan prasarana pengelolaan yang memadai. Akses menuju kawasan dapat ditempuh melalui jalur darat dari Kota Ende dengan waktu perjalanan sekitar 2–3 jam menggunakan kendaraan.