Cagar Alam Batu Gajah adalah cagar alam yang terletak di Dusun Pematang, Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Cagar alam ini dinamai "batu gajah" karena terdapat dua buah batu yang dipahat menyerupai gajah. Tempat ini merupakan Cagar Budaya Alam Megalitik yang ditetapkan pemerintah sebagai situs yang dilestarikan. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/PW.007/MKP/2011. Kawasan Batu Gajah juga telah ditetapkan pemerintah Hindia Belanda sebagai kawasan larangan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Cagar Alam Batu Gajah adalah cagar alam yang terletak di Dusun Pematang, Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Cagar alam ini dinamai "batu gajah" karena terdapat dua buah batu yang dipahat menyerupai gajah. Tempat ini merupakan Cagar Budaya Alam Megalitik yang ditetapkan pemerintah sebagai situs yang dilestarikan. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/PW.007/MKP/2011. Kawasan Batu Gajah juga telah ditetapkan pemerintah Hindia Belanda sebagai kawasan larangan.[1]
Kawasan ini telah ditetapkan sebagai cagar alam sejak jaman penjajahan Belanda dengan diterbitkannya Zelfbestuur Besluit 1924 No. 24 tanggal 16 April 1924. Penetapannya diperkuat dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 923/Kpts/Um/12/82, tertanggal 27 Desember 1982. Luas kawasan perlindungan alam ini sekitar 0,80 ha. Dikelola oleh Balai KSDA Sumatera Utara II, wilayah kerja Seksi Wilayah Konservasi II Rantau Prapat. Di sekitarnya terdapat area persawahan dan perkampungan penduduk.[2]
Berbagai jenis tumbuhan yang terdapat di cagar alam ini antara lain :
Berbagai fauna yang menghuni Cagar Alam ini antara lain berbagai jenis burung seperti :
Selain memiliki kekayaan flora dan fauna, di dalam kawasan Cagar Alam Batu Gajah pun tersimpan berbagai batu pahatan berbentuk khas. Dua buah batu gajah, batu katak, batu ulok (ular), batu lesung, dan batu karang. Batu-batu ini dulunya diduga menjadi tempat peribadatan pemeluk agama Hindu.
Bagi masyarakat sekitar banyak mitos beredar tentang megalitik batu gajah ini. Ceritanya tempat itu sebagai kutukan dan luapan amarah Puang Siboro kepada jadi Raja, penguasa Dolok Panribuan yang tidak mampu mencegah incest antara kedua anak kembar Puang Siboro.
Ukiran figur hewan dan manusia dibagi menjadi tiga pengelompokan tempat. Figur ular dan gajah masing-masing menempati gundukan pertama dan gundukan dua teras 1. Sementara figur harimau menempati teras 2. Di teras 3 atau yang tertinggi merupakan tempat khusus dengan pahatan patung kerbau, relief manusia, serta relief yang diduga merupakan kepala kerbau. Relief ini menggambarkan kepercayaan dari masyarakat. Situs Batu Gajah diapit dua sungai yaitu Bah Bakisat dan Bah Sipinggan. Persis di sebelah timur situs itu menjadi perpaduan kedua sungai.
Untuk mengunjungi lokasi Batu Gajah, dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua maupun roda empat. Letaknya sekitar 25 kilometer dari Kota Pematang Siantar dengan jarak tempuh kurang lebih 45 menit. Lokasi tersebut juga dapat dikunjungi menggunakan angkutan umum jurusan Parapat dari kota Siantar, dan turun di Simpang Batu Gajah. Dari simpang tersebut ke lokasi Batu Gajar berjarak lebih kurang 2,5 km.