Dalam hukum hak cipta, ambang batas orisinalitas merupakan batasan yang digunakan untuk menguji apakah karya-karya tersebut pantas untuk dihakciptakan. Ambang batas orisinalitas digunakan untuk menunjukkan apakah karya tersebut benar-benar orisinal agar status perlindungannya terpenuhi. "Orisinal" dalam hal ini adalah "apakah karya tersebut murni lahir dari gagasan seseorang yang merupakan pencipta karya" daripada "berasal dari sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya".
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Februari 2023) |
Dalam hukum hak cipta, ambang batas orisinalitas merupakan batasan yang digunakan untuk menguji apakah karya-karya tersebut pantas untuk dihakciptakan. Ambang batas orisinalitas digunakan untuk menunjukkan apakah karya tersebut benar-benar orisinal agar status perlindungannya terpenuhi. "Orisinal" dalam hal ini adalah "apakah karya tersebut murni lahir dari gagasan seseorang yang merupakan pencipta karya" daripada "berasal dari sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya" (tidak seperti paten).[1]
Konvensi Bern merupakan peletak dasar hukum hak cipta internasional, tetapi batasan-batasan hak cipta tersebut tidak pernah disebutkan. Batasan-batasan agar suatu karya dapat dihakciptakan bergantung yurisdiksinya masing-masing. Jika ada karya yang tidak dihakciptakan, karya dapat saja terkena kekayaan intelektual lain, seperti merek dagang atau paten desain terutama jika itu berupa logo.