Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiAdministrator diosesan
Artikel Wikipedia

Administrator diosesan

Administrator diosesan adalah ordinaris wilayah tertentu dalam Gereja Katolik Roma. Umumnya administrator diosesan terpilih saat takhta suatu keuskupan mengalami kelowongan, dan tidak ada administrator apostolik yang ditunjuk untuk mengisi takhta keuskupan tersebut.

Wikipedia article
Diperbarui 23 Desember 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Administrator diosesan
Bagian dari seri tentang
Hierarki Gereja Katolik
Saint Peter
Santo Petrus
Gelar Gerejawi (Jenjang Kehormatan)
  • Paus
  • Kardinal
    • Kardinal Kerabat
    • Kardinal pelindung
    • Kardinal mahkota
    • Kardinal vikaris
  • Moderator kuria
  • Kapelan Sri Paus
  • Utusan Sri Paus
  • Kepala Rumah Tangga Kepausan
  • Nunsio Apostolik
  • Delegatus Apostolik
  • Sindik Apostolik
  • Visitor apostolik
  • Vikaris Apostolik
  • Eksarkus Apostolik
  • Prefek Apostolik
  • Asisten Takhta Kepausan
  • Eparkus
  • Metropolitan
  • Batrik
  • Uskup
    • Uskup agung
    • Uskup emeritus
    • Uskup diosesan
    • Uskup agung utama
    • Primat
    • Uskup sufragan
    • Uskup tituler
    • Uskup koajutor
    • Uskup auksilier
  • Prelat teritorial
  • Abas teritorial
Gelar Liturgi
  • Akolit
  • Konsekrator
  • Lektor
  • Pembaca sabda
  • Subdiakon
Gelar administratif dan pastoral
  • Auditor
  • Bruder
  • Kanselir
  • Kapelan
    • Kapelan militer
    • Ordinariat militer
  • Comharba
  • Konfesor
  • Konsultor
  • Pastor bantu
  • Diakon
  • Defensor Matrimonii
  • Definitor
  • Administrator diosesan
  • Administrator apostolik
  • Hakim Gereja
  • Vikaris episkopal
  • Eksorsis
  • Vikaris yudisial
  • Kepala biara awam
  • Kardinal awam
  • Monsinyur
  • Ofisialis
  • Pastor
    • Asisten pastor
  • Prelat personal
  • Pengkhotbah
  • Prefek
  • Presbiter
  • Imam
  • Protonotaris Apostolik
  • Santo-Santa
    • Beato-Beata
    • Venerabilis
  • Seminaris
  • Dekan
  • Vikaris jenderal
Gelar konsekrasi dan profesi
  • Abdis
  • Abas
  • Perawan hidup bakti
  • Korektor
  • Kustos
  • Frater
  • Dekan
  • Pemimpin Umum
  • Petapa
  • Magister jenderal
  • Magister novis
  • Rahib
  • Novis
  • Rubiah
    • Postulan
  • Oblat
  • Prior
  • Superior provinsial
  • Rektor
  • Kaum Religius
  • Superior jenderal
Gelar tambahan
  • Almosenir
  • Misdinar
  • Arkimandrit
  • Arkipresbiter
  • Arkidiakon
  • Kanon
  • Korepiskopos
  • Komisaris Apostolik
  • Datarius
  • Prelat kehormatan
  • Gonfalonier Gereja
  • Kanon minor
  • Notarius
  • Ostiarius
  • Peritus
  • Postulator
  • Prebendari
  • Presentor
  • Uskup-pangeran
  • Kepala biara-pangeran
  • Primat-pangeran
  • Provos-pangeran
  • Promotor Fidei
  • Protopresbiter
  • Protodiakon
  • Protosinkelos
  • Regionarius
  • Sakristan
Gelar organisasi
  • Pemimpin Umum
    • Ordo Militer Berdaulat Malta
    • Ordo Makam Kudus
    • Kesatria Teuton
  • Inkuisitor
    • Inkuisitor Agung
 Portal Katolik
  • l
  • b
  • s

Administrator diosesan adalah ordinaris wilayah tertentu dalam Gereja Katolik Roma. Umumnya administrator diosesan terpilih saat takhta suatu keuskupan mengalami kelowongan, dan tidak ada administrator apostolik yang ditunjuk untuk mengisi takhta keuskupan tersebut.

Hukum Kanonik

Kitab Hukum Kanonik menjelaskan bahwa Dewan Konsultores suatu wilayah gerejawi memilih seorang administrator dalam delapan hari setelah takhta mengalami kelowongan.[1] Dewan perlu memilih seorang administrator yang merupakan seorang imam atau uskup yang berusia minimal 35 tahun. Para calon juga belum pernah dipilih, ditunjuk ataupun diajukan untuk menjadi administrator diosesan.[2] Jika dewan tidak dapat memilih seorang imam dalam waktu yang ditentukan, pilihan administrator diosesan beralih ke uskup agung metropolit, atau jika takhta metropolit sedang lowong, maka uskup suffragan yang senior menurut waktu pengangkatan di dalam provinsi gerejawi tersebut.[3] Jika sebuah keuskupan memiliki seorang uskup koajutor, uskup koajutor akan melanjutkan kepemimpinan secara langsung atas takhta tersebut setelah kematian atau pengunduran diri uskup terakhir, sehingga tidak terjadi kelowongan takhta. Penunjukkan administrator apostolik juga akan menyebabkan tidak lowongnya takhta.

Sebelum pemilihan administrator diosesan untuk takhta yang lowong, kekuasaan takhta dipercayakan, menurut kekuasaan vikaris jenderal, kepada uskup auksilier jika ada satu orang, atau yang senior di antara mereka jika ada beberapa, atau kepada dewan konsultores sebagai satu kesatuan. Administrator diosesan memiliki kekuatan yang lebih besar, selain yang diberikan kepada seorang uskup atau tidak dibenarkan melalui hukum.[4] Beberapa wewenang keuskupan dilarang menurut hukum kecuali atas keputusan Dewan Konsultores, seperti pada Kanon 272 dan Kanon 485.[5] Administrator diosesan tetap bertugas sampai seorang uskup mengambil takhta atau hingga ia mengajukan pengunduran diri kepada Dewan Konsultors.[6]

Beberapa uskup telah berkuasa dalam lebih satu keuskupan (bishopric) untuk waktu yang lama. Di wilayah selain keuskupan utamanya, mereka dapat dipanggil sebagai administrator. Dalam tradisi lokal, mereka sering disebut sebagai uskup di seluruh keuskupannya.

Konferensi waligereja dapat menetapkan agar tugas-tugas Dewan Konsultores diserahkan kepada kapitel katedral.[7] Dalam hal ini, kapitel katedral yang akan memilih administrator diosesan, bukan lagi Dewan Konsultores. Pemilihan kapitular merupakan standar sebelum pemakaian Kitab Hukum Kanonik 1983.[8] Dalam KHK tersebut, administrator diosesan ekuivalen dengan vikaris kapitular.

Pada saat pemindahan seorang uskup dari suatu takhta ke takhta yang baru, maka uskup terakhir akan melaksanakan tugas sebagai Administrator Diosesan sampai diinstalasi di takhta yang baru.[9]

Referensi

  1. ↑ "Kitab Hukum Kanonik Kan. 421 § 1".
  2. ↑ "Kitab Hukum Kanonik Kan. 425 § 1".
  3. ↑ "Kitab Hukum Kanonik Kan. 421 § 2 dan Kan. 425 § 3".
  4. ↑ "Kitab Hukum Kanonik Kan. 426 dan Kan. 427".
  5. ↑ "Kitab Hukum Kanonik Kan. 272 dan Kan. 485".
  6. ↑ "Kitab Hukum Kanonik Kan. 430".
  7. ↑ "Kitab Hukum Kanonik Kan. 502 § 3".
  8. ↑ Kitab Hukum Kanonik 1917 Kan. 431 dan Kan. 432
  9. ↑ Paulus Wirasmohadi Soerjo (28 November 2010). "Perpindahan Uskup Bandung, Mgr Johannes Pujasumarta". Keuskupan Bandung. Diarsipkan dari asli tanggal 2017-05-28. Diakses tanggal 2018-05-16.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Hukum Kanonik
  2. Referensi

Artikel Terkait

Administrator apostolik

jabatan dalam Gereja Katolik

Agustinus Tri Budi Utomo

Uskup Gereja Katolik Roma untuk Keuskupan Surabaya

Franciscus van Roessel

Roessel dari Administrator Diosesan menjadi Administrator Apostolik, sehingga ia memiliki memiliki wewenang yang setara dengan uskup diosesan secara yuridis

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026