Adipura Kencana adalah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada kabupaten/kota di Indonesia yang berhasil menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, terutama dalam bidang persampahan, kebersihan, dan ruang terbuka hijau, yang dinilai secara inovatif dan berkelanjutan. Penghargaan ini merupakan bagian dari Program Adipura yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kota Surabaya telah meraih 8 kali penghargaannya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Adipura Kencana adalah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada kabupaten/kota di Indonesia yang berhasil menunjukkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, terutama dalam bidang persampahan, kebersihan, dan ruang terbuka hijau, yang dinilai secara inovatif dan berkelanjutan.[1] Penghargaan ini merupakan bagian dari Program Adipura yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).[2] Kota Surabaya telah meraih 8 kali penghargaannya.[3]

Program Adipura telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti pada tahun 1998 karena situasi politik dalam negeri, Dalam lima tahun pertama, program Adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi "Kota Bersih dan Teduh".[4] Lalu program ini diaktifkan kembali tahun 2002.[5] Pada Adipura Kencana tahun 2025, Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan kriteria baru, yaitu ada tiga dimensi dasar pada Adipura. Di antaranya adalah sistem pengolahan sampah dan kebersihannya nilainya 50%. Kemudian anggaran dan kebijakan daerah nilainya 20% serta kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung nilainya 30%.[6]
Penilaian ini mencakup aspek kebijakan dan anggaran, kualitas SDM dan fasilitas pengelolaan sampah, hingga sistem pengelolaan sampah dan kebersihan kota secara menyeluruh. Dibawah ini merupakan Kriteria penilaian secara rinci:[7][8]
1. Memiliki Jakstrada dan RIPS.
2. Terdapat pemisahan regulator dan operator.
3. Anggaran >3% APBD/Sumber Pendanaan lainnya.
1. Memiliki dasar hukum lembaga PS, pembatasan dan pemilahan sampah.
2. Terdapat implementasi kebijakan.
3. Ada peningkatan jumlah fasilitas PS
4. Sampah terkelola di MRF 50%.
5. Layanan pengangkutan sampah >75%.
6. Terdapat kelembagaan pengelola sampah dan sirkular ekonomi.
7. Rasio beban sampah terhadap SDM pengelola sampah 4,5-5,5.
1. TPA Sanitary landfill
2. Nilai Akhir Pemantauan 75
3. Terdapat instalasi pengolahan lindi, pengolahan gas metan, alat berat cukup dan beroperasi baik.