Adam Rachmat Damiri adalah seorang mantan perwira tinggi militer TNI Angkatan Darat. Adam merupakan alumnus Akademi Militer tahun 1972 dan berasal dari kecabangan infanteri. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Asisten Operasi Kasum TNI. Adam sebelumnya juga pernah bertugas sebagai Panglima Kodam IX/Udayana pada tahun 1998-1999, Kepala Staf Divif 1/Kostrad di Cilodong, dan Komandan Brigif Linud 3/TMS di Makassar.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Adam Damiri | |
|---|---|
| Informasi pribadi | |
| Lahir | Adam Rachmat Damiri 20 November 1949 |
| Suami/istri | Kun Kusdiah |
| Karier militer | |
| Pihak | Indonesia |
| Dinas/cabang | |
| Masa dinas | 1972–2005 |
| Pangkat | |
| NRP | 25109 |
| Satuan | Infanteri |
| Pertempuran/perang | Krisis Timor Timur 1999 |
Adam Rachmat Damiri (lahir 20 November 1949) adalah seorang mantan perwira tinggi militer TNI Angkatan Darat. Adam merupakan alumnus Akademi Militer tahun 1972[1] dan berasal dari kecabangan infanteri. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Asisten Operasi Kasum TNI. Adam sebelumnya juga pernah bertugas sebagai Panglima Kodam IX/Udayana pada tahun 1998-1999, Kepala Staf Divif 1/Kostrad di Cilodong, dan Komandan Brigif Linud 3/TMS di Makassar.
Saat ini ia menjabat sebagai Direktur Utama Asabri, sebuah BUMN yang bergerak dibidang jasa asuransi bagi para anggota TNI/Polri dan PNS Kemhan dan Polri.[2]
Setamat SMA, Adam lolos mendaftar masuk Akademi Militer Nasional tahun 1968 dan lulus tahun 1972 dengan pangkat letnan infantri. Pada 1987, Adam mengikuti Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) dan lulus 1988.
Adam mendapatkan sejumlah tanda kehormatan atas prestasi dan jasanya baik dari dalam maupun luar negeri, diantaranya:
| Dada kanan | Dada kiri | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pada 2022, dalam kapasitasnya sebagai Direktur utama ASABRI periode 2012-2016, Adam terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun. Ia bersama terdakwa lain, di antaranya Sonny Widjaja (Direktur utama ASABRI periode 2016-2020) dan Direktur utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, melakukan investasi saham, reksadana, surat utang jangka menengah (MTN) dan investasi berisiko tinggi lainnya yang mengakibatkan kerugian portofolio investasi ASABRI. Pada 4 Januari 2022 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar, subsider 5 tahun penjara terhadap Adam Damiri.[3][4] Namun, pada Mei 2022, putusan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Adam Damiri divonis 15 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta.[5]