Actio popularis adalah tindakan hukum yang diambil oleh anggota suatu komunitas demi kepentingan bersama meskipun orang yang mengambil tindakan tersebut tidak mengalami kerugian secara langsung. Gagasan ini berasal dari hukum Romawi. Dalam prosedur pengajuan gugatan, secara perwakilan melibatkan kepentingan umum.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Actio popularis adalah tindakan hukum yang diambil oleh anggota suatu komunitas demi kepentingan bersama meskipun orang yang mengambil tindakan tersebut tidak mengalami kerugian secara langsung. Gagasan ini berasal dari hukum Romawi.[1] Dalam prosedur pengajuan gugatan, secara perwakilan melibatkan kepentingan umum.[2]
Gagasan actio popularis pernah disebutkan oleh Mahkamah Internasional dalam perkara South-West Africa pada tahun 1966. Mahkamah Internasional memutuskan untuk menolak upaya Etiopia dan Liberia untuk menuntut Afrika Selatan terkait dengan apartheid karena kedua negara tersebut dianggap tidak memiliki kepentingan hukum. Menurut Mahkamah Internasional, actio popularis bukanlah konsep yang diterima dalam hukum internasional, dan mahkamah juga menolak menganggap actio popularis sebagai asas hukum internasional seperti yang tercantum dalam Pasal 38(1)(c) Statuta Mahkamah Internasional.[3]