Beranda » Usut Aliran Dana Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Garap Saksi AS dan H, Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Posted in

Usut Aliran Dana Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Garap Saksi AS dan H, Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Usut Aliran Dana Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Garap Saksi AS dan H, Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Usut Aliran Dana Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Garap Saksi AS dan H, Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Jakarta Aktual – 31 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, Usut aliran dana Febrie Adriansyah, tim sembilan Kejagung garap saksi AS dan H untuk memperkuat pembuktian. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim penyidik telah memanggil tujuh orang saksi terkait perkara khusus TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Hanya dua saksi yang menghadiri pemanggilan tim penyidik, yakni AS dan H selaku pihak swasta. Sementara itu, lima saksi lainnya tidak memenuhi pemanggilan dan akan dipanggil ulang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, Usut aliran dana Febrie Adriansyah, tim sembilan Kejagung garap saksi AS dan H untuk mengungkap aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Kejagung juga telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Usut aliran dana Febrie Adriansyah, tim sembilan Kejagung garap saksi AS dan H untuk memperkuat pembuktian. Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum pengurusan perkara di lingkungan Jampidsus saat Febrie menjabat. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan erat dengan pengurusan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

📖 Baca juga:
Mahfud MD Setuju Koruptor Kelas Kakap Bisa Divonis Mati, Ini Alasannya

Tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk memperkuat alat bukti keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana pencucian uang tersebut. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kasus TPPU Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka terhadap Nurman dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan dua bukti.

Dengan demikian, Usut aliran dana Febrie Adriansyah, tim sembilan Kejagung garap saksi AS dan H untuk mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk memperkuat pembuktian dan menegakkan hukum.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Usut aliran dana Febrie Adriansyah, tim sembilan Kejagung garap saksi AS dan H untuk mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah. Dengan penetapan tersangka terhadap Nurman Herin, kasus ini semakin mendalam dan memperkuat pembuktian.

📖 Baca juga:
Prabowo Didesak Cabut Perpres Pelindungan Kejaksaan oleh Militer, Marzuki Darusman: Tidak Diperlukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *