Beranda » Terdakwa Korupsi Waterfront Enda Ketaren Melawan, Singgung Kontraktor yang Bebas dari Tuduhan
Posted in

Terdakwa Korupsi Waterfront Enda Ketaren Melawan, Singgung Kontraktor yang Bebas dari Tuduhan

Jakarta Aktual – 06 Juli 2026 | Terdakwa korupsi waterfront Enda Ketaren melawan, singgung kontraktor yang bebas dari tuduhan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa Enda Simakasura Ketaren ditahan karena terlibat korupsi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir tahun 2022. Penasihat hukum Enda Simakasura Ketaren, Donny P Manullang dan Mulyadi Sihombing mengklaim bahwa terdakwa tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan.

Pihaknya menilai tuduhan terhadap klien mereka lebih mengarah pada anggapan bahwa Enda tidak menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, menurut mereka, pengawasan telah dilakukan sesuai tugasnya. Terdakwa korupsi waterfront Enda Ketaren melawan, singgung kontraktor yang bebas dari tuduhan, dan menunjukkan bahwa klien mereka hanya sebagai pengawas, bukan pelaksana pekerjaan, bukan penyedia jasa, dan bukan kontraktor.

Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tidak diperiksa maupun tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini, yang menurut mereka menjadi salah satu kejanggalan. Penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik. Terdakwa korupsi waterfront Enda Ketaren melawan, singgung kontraktor yang bebas dari tuduhan, dan menunjukkan bahwa klien mereka tidak pernah menerima suap, tidak pernah diajak ataupun mau bekerja sama untuk merugikan keuangan negara maupun memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Terdakwa korupsi waterfront Enda Ketaren melawan, singgung kontraktor yang bebas dari tuduhan, dan menunjukkan bahwa klien mereka tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Terdakwa korupsi waterfront Enda Ketaren melawan, singgung kontraktor yang bebas dari tuduhan, dan menunjukkan bahwa klien mereka hanya menjalankan tugasnya sebagai pengawas, bukan sebagai pelaksana pekerjaan.

📖 Baca juga:
Kasus Pelecehan Anak Dibatalkan: Mengungkap Kegagalan Sistem dan Upaya Pencegahan

Sementara itu, dalam kasus lain, remaja berinisial D (16) ditemukan tewas di Pantai Cermin setelah hanyut di Sungai Ular saat mandi bersama teman. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Serdangbedagai, Rico Ebtian, membenarkan penemuan tersebut. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

Kesimpulan dari kasus terdakwa korupsi waterfront Enda Ketaren melawan, singgung kontraktor yang bebas dari tuduhan, menunjukkan bahwa klien mereka tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan. Terdakwa korupsi waterfront Enda Ketaren melawan, singgung kontraktor yang bebas dari tuduhan, dan menunjukkan bahwa klien mereka hanya menjalankan tugasnya sebagai pengawas, bukan sebagai pelaksana pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *