Jakarta Aktual – 25 Juni 2026 | Terapis spa terdakwa kasus pencurian Rp1,2 miliar minta hukuman diringankan merupakan salah satu kasus yang menarik perhatian akhir-akhir ini. Nur Hasannah Prasetya, terdakwa kasus pencurian uang pelanggannya, Tonny Soegiono, senilai Rp 1,2 miliar, telah menyampaikan permohonan untuk hukuman yang lebih ringan. Pengacara Nur Hasannah, M Zulfan Badru Naja, menilai tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang ada.
Menurut Zulfan, selama persidangan, terungkap beberapa fakta yang menunjukkan adanya hubungan khusus antara terdakwa dengan korban, Tonny Soegiono. Fakta-fakta tersebut termasuk ketidakkonsistenan jawaban korban dan adanya bukti dari pihak hotel yang menunjukkan bahwa terdakwa pernah check-in di hotel bersama korban. Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan sebagian uang kepada korban dan korban telah memaafkan terdakwa.
JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Hasanudin Tandilolo, menilai tindakan curang yang dilakukan Nur Hasannah terhadap pelanggan lamanya, Tonny Soegiono, terbukti secara meyakinkan di hadapan majelis hakim. Terdakwa dinilai sengaja memanfaatkan kelalaian korban untuk menguras isi tabungannya secara bertahap.
Terapis spa terdakwa kasus pencurian Rp1,2 miliar minta hukuman diringankan karena merasa bahwa tuntutan JPU terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan aspek pemulihan dan semangat restorative justice yang muncul dalam perkara itu. Kuasa hukum Nur Hasannah juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi pribadi terdakwa yang masih berusia muda dan memiliki 2 anak yang masih membutuhkan pendampingan orang tua.
Kasus terapis spa terdakwa kasus pencurian Rp1,2 miliar minta hukuman diringankan ini menjadi perhatian karena adanya hubungan khusus antara terdakwa dan korban, serta adanya upaya pengembalian uang oleh terdakwa kepada korban. Terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonannya dan memberikan hukuman yang lebih ringan.
Terapis spa terdakwa kasus pencurian Rp1,2 miliar minta hukuman diringankan merupakan kasus yang kompleks dan memerlukan pertimbangan yang matang dari majelis hakim. Dengan adanya permohonan dari terdakwa, majelis hakim harus mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ada sebelum memberikan putusan akhir.
Kesimpulan dari kasus terapis spa terdakwa kasus pencurian Rp1,2 miliar minta hukuman diringankan adalah bahwa kasus ini memerlukan pertimbangan yang matang dan adil dari majelis hakim. Dengan adanya permohonan dari terdakwa, majelis hakim harus mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang ada sebelum memberikan putusan akhir.