Jakarta Aktual – 19 Juli 2026 | Tarif pendaftaran merek pemohon umum naik mulai 1 Agustus 2026, UMK tetap Rp500 ribu. Pemerintah telah menetapkan tarif baru untuk pendaftaran merek, yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Tarif pendaftaran merek pemohon umum naik mulai 1 Agustus 2026, UMK tetap Rp500 ribu, ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.
Tarif pendaftaran merek pemohon umum naik mulai 1 Agustus 2026, UMK tetap Rp500 ribu, perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Dalam PP tersebut, tarif pendaftaran merek pemohon umum naik mulai 1 Agustus 2026, UMK tetap Rp500 ribu, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara.
Biaya pendaftaran merek naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta, sedangkan tarif perpanjangan merek meningkat dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta. Tarif pendaftaran merek pemohon umum naik mulai 1 Agustus 2026, UMK tetap Rp500 ribu, ini merupakan perubahan yang signifikan dalam bidang kekayaan intelektual.
Tarif pendaftaran merek pemohon umum naik mulai 1 Agustus 2026, UMK tetap Rp500 ribu, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual. Dengan demikian, tarif pendaftaran merek pemohon umum naik mulai 1 Agustus 2026, UMK tetap Rp500 ribu, merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan kesadaran akan kekayaan intelektual.
Perubahan tarif pendaftaran merek juga berlaku untuk layanan lainnya, seperti pendirian PT dan perubahan anggaran dasar perseroan. Biaya pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar ditetapkan menjadi Rp5 juta per permohonan, sedangkan biaya perubahan anggaran dasar perseroan naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta.
Tarif pendaftaran merek pemohon umum naik mulai 1 Agustus 2026, UMK tetap Rp500 ribu, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual. Dengan demikian, tarif pendaftaran merek pemohon umum naik mulai 1 Agustus 2026, UMK tetap Rp500 ribu, merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan kesadaran akan kekayaan intelektual.
Kesimpulan, tarif pendaftaran merek pemohon umum naik mulai 1 Agustus 2026, UMK tetap Rp500 ribu, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual. Dengan demikian, tarif pendaftaran merek pemohon umum naik mulai 1 Agustus 2026, UMK tetap Rp500 ribu, merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan kesadaran akan kekayaan intelektual.