Jakarta Aktual – 25 Juli 2026 | Surat terbuka Mahfud ke Prabowo: Desak KPK usut eks Jampidsus telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pejabat pemerintahan. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, telah melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, menyoroti kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie telah diumumkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2026, namun belum ditahan oleh pihak kejaksaan.
Mahfud menyatakan bahwa perkembangan hukum di negara ini sudah sangat mengkhawatirkan dan terasa ada ketidakadilan. Ia menilai penanganan kasus ini sudah salah karena dilakukan pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan, yang tidak dikenal dan tak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Mahfud menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih pengusutan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Febrie. Ia mengacu pada pasal 10A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian atau kejaksaan didasari enam alasan.
Surat terbuka Mahfud ke Prabowo: Desak KPK usut eks Jampidsus ini menunjukkan kepedulian Mahfud terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia berharap agar KPK dapat mengambil alih kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak memihak. Surat terbuka Mahfud ke Prabowo: Desak KPK usut eks Jampidsus telah menjadi sorotan publik dan menunggu respons dari pemerintah.
Surat terbuka Mahfud ke Prabowo: Desak KPK usut eks Jampidsus juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penegakan hukum di Indonesia dapat diperbaiki. Mahfud menekankan bahwa kewenangan dan fungsi penegakan hukum sudah ditentukan oleh undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berharap agar pemerintah dapat memperbaiki penanganan kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil.
Kesimpulan dari surat terbuka Mahfud ke Prabowo: Desak KPK usut eks Jampidsus adalah bahwa penegakan hukum di Indonesia masih memerlukan perbaikan. Surat terbuka Mahfud ke Prabowo: Desak KPK usut eks Jampidsus telah menjadi langkah awal untuk memperbaiki penegakan hukum dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.