Jakarta Aktual – 09 Juli 2026 | Pria usil apes, bobol jok Honda Vario dapat Rp 5.000 dan sudah ganti Rp 1 juta tapi tetap dipidana, merupakan kasus yang terjadi di Surabaya. M Syifak (25), pria kelahiran Bangkalan, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena nekat membobol jok motor dan mencuri tas berisi uang Rp 5 ribu di parkiran kantor Shopee Express, Jalan Rusunawa Romokalisari, Pakal, Surabaya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Terdakwa menyasar sepeda motor Honda Vario bernopol L 5244 BV milik korban, Dicky Prasetya, yang tengah terparkir. Pria usil apes, bobol jok Honda Vario dapat Rp 5.000 dan sudah ganti Rp 1 juta tapi tetap dipidana, karena terdakwa merusak jok 1 unit sepeda motor merk Honda Vario setelah melihat situasi di tempat parkir tersebut aman.
Syifak membobol paksa jok motor tersebut dengan tangan kosong. Ia kemudian menggasak sebuah tas hitam berisi dompet merk Lacoste dan uang tunai Rp 5 ribu milik korban. Pria usil apes, bobol jok Honda Vario dapat Rp 5.000 dan sudah ganti Rp 1 juta tapi tetap dipidana, karena aksi pemuda asal Bangkalan ini rupanya terendus oleh petugas keamanan setempat, Ibnu Samir yang sedang berpatroli.
Di tempat lain, seorang perempuan bernama Luh Putu Kosa Kristiana (33), diduga menjadi korban pencurian saat jogging di kawasan Pantai Klotok, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali. Pria usil apes, bobol jok Honda Vario dapat Rp 5.000 dan sudah ganti Rp 1 juta tapi tetap dipidana, karena kasus hukum Syifak tetap melenggang ke pengadilan, meskipun pihak terdakwa telah memberikan uang kompensasi damai sebesar Rp 1 juta kepada korban.
Korban melapor kehilangan tas berisi perhiasan emas sekitar 10 gram dan uang tunai Rp 800.000. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Pria usil apes, bobol jok Honda Vario dapat Rp 5.000 dan sudah ganti Rp 1 juta tapi tetap dipidana, karena perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa tindakan kriminal tidak akan pernah bisa dibenarkan, bahkan jika nilai barang yang dicuri relatif kecil. Pria usil apes, bobol jok Honda Vario dapat Rp 5.000 dan sudah ganti Rp 1 juta tapi tetap dipidana, karena hukum memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan.