Jakarta Aktual – 20 Juli 2026 | Presiden Prabowo Subianto Prabowo didesak cabut perpres pelindungan kejaksaan oleh militer [titlebase] yang diterbitkan untuk melindungi jaksa dari gangguan saat melakukan tugas. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999 hingga 2001, menyatakan bahwa perlindungan jaksa oleh tentara tidak dibutuhkan dan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.
Menurut Marzuki, perpres tersebut tidak perlu ada karena kejaksaan aman dan tidak memerlukan perlindungan dari militer. Ia menyarankan agar Prabowo meninjau kembali Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Prabowo didesak cabut perpres pelindungan kejaksaan oleh militer [titlebase] ini juga dikritik oleh masyarakat sipil yang menilai bahwa aksi tersebut bagian dari upaya menghalang-halangi penyidikan kepolisian. Marzuki juga menilai bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin harus bertanggung jawab penuh terhadap kegaduhan yang terjadi dan bisa menyerahkan surat pengunduran diri kepada Prabowo.
Sementara itu, Prabowo didesak cabut perpres pelindungan kejaksaan oleh militer [titlebase] ini juga memicu perdebatan tentang peran militer dalam penegakan hukum. Marzuki menegaskan bahwa kejaksaan harus independen dan tidak memerlukan perlindungan dari militer. Ia juga menyarankan agar kejaksaan meminta dukungan dari publik jika menghadapi gangguan dalam melakukan tugas.
Dalam beberapa hari terakhir, Prabowo didesak cabut perpres pelindungan kejaksaan oleh militer [titlebase] ini juga menjadi topik hangat dalam perdebatan nasional. Banyak pihak yang menilai bahwa perpres tersebut tidak tepat dan berpotensi mengganggu penegakan hukum. Marzuki Darusman sendiri menegaskan bahwa Prabowo didesak cabut perpres pelindungan kejaksaan oleh militer [titlebase] ini harus dicabut karena tidak diperlukan dan berpotensi mengganggu independensi kejaksaan.
Kesimpulan dari perdebatan ini adalah bahwa Prabowo didesak cabut perpres pelindungan kejaksaan oleh militer [titlebase] ini harus di evaluasi kembali dan dipertimbangkan untuk dicabut. Hal ini karena perpres tersebut dianggap tidak tepat dan berpotensi mengganggu penegakan hukum. Marzuki Darusman dan banyak pihak lainnya menilai bahwa kejaksaan harus independen dan tidak memerlukan perlindungan dari militer.