Jakarta Aktual – 03 Juni 2026 | Polisi tak temukan indikasi keterkaitan YouTuber RA dalam kasus Whip Pink. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum mengatur sanksi pidana bagi pengguna gas nitrous oxide atau yang dikenal dengan Whip Pink, sebagaimana yang diterapkan pada pengguna narkotika. Menurut Kasubdit III Ditippidnarkoba, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dalam ketentuan hukum yang ada, penindakan hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang memproduksi maupun mengedarkan produk tersebut secara tidak sah.
Hal ini disampaikan menyusul ramainya kasus dugaan penyalahgunaan Whip Pink yang menyeret nama CD, asisten YouTuber ternama RA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CD mengaku pernah menggunakan produk tersebut. Namun, status hukumnya sebagai pengguna tidak dapat diproses pidana.
Polisi belum menemukan keterlibatan YouTuber RA dalam persoalan tersebut. Kasubdit III Ditippidnarkoba, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyatakan bahwa pihaknya masih belum akan memanggil RA, maupun orang-orang di lingkaran CD. "Untuk sementara kita baru sampai di situ saja, untuk CD saja, belum ke arah ke mana. Karena kita hanya untuk memenuhi bahwasanya siapa konsumen daripada PT 3S (Suplaindo Sukses Sejahtera). Hanya sampai di situ saja," tutur Zulkarnain.
Zulkarnain kemudian menegaskan bahwa YouTuber RA tak memiliki keterkaitan dalam persoalan tersebut. Namanya terseret hanya lantaran CD diketahui berperan sebagai asisten RA. "Belum ada kaitan ya, cuma dia (CD) bekerja sebagai asisten gitu. Kita tahunya diketahui oleh khalayak ramai begitu. Kita tidak menyampaikan itu, tapi sudah diketahui oleh khalayak ramai dan kemudian kita dikonfirmasi," tukasnya.
Polisi juga melayangkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya RV (29, Jakarta Utara), AM (29, Tangerang), APG (21, Makassar), dan ZNM (20, Makassar). Dari kelima nama tersebut, baru CD dan AM yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Simpulan: Polisi tak temukan indikasi keterkaitan YouTuber RA dalam kasus Whip Pink. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk menemukan kebenaran.