Beranda » MA Ubah Vonis 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky, Keluarga Akan Ajukan PK
Posted in

MA Ubah Vonis 22 Terdakwa Kematian Prada Lucky, Keluarga Akan Ajukan PK

Jakarta Aktual – 19 Juli 2026 | MA ubah vonis 22 terdakwa kematian Prada Lucky, keluarga akan ajukan PK karena merasa putusan tersebut tidak adil. Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi terhadap 22 terdakwa. Dari 22 terdakwa, hanya empat prajurit yang dipecat dari dinas militer, yakni Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Bria Sely, Pratu Aprianto Reda Radja, dan Sertu Andre Mahoklori.

Putusan MA ini menimbulkan kekecewaan dari keluarga korban karena dianggap terlalu ringan. Sebelumnya, putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya telah menguatkan putusan Pengadilan Militer Kupang untuk memberhentikan seluruh terdakwa dari dinas militer. Keluarga korban merasa bahwa putusan MA tidak sejalan dengan putusan sebelumnya dan oleh karena itu, mereka akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya.

MA ubah vonis 22 terdakwa kematian Prada Lucky, keluarga akan ajukan PK karena merasa putusan tersebut tidak adil. Dalam putusan MA, empat terdakwa yang dipecat dari dinas militer dijatuhi pidana pokok 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara. Mereka juga wajib membayar biaya restitusi masing-masing sebesar Rp136.156.267,50. Sementara itu, 18 terdakwa lainnya divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan wajib membayar biaya restitusi Rp32.360.768.

MA ubah vonis 22 terdakwa kematian Prada Lucky, keluarga akan ajukan PK karena merasa putusan tersebut tidak adil. Keluarga korban berharap bahwa dengan mengajukan PK, mereka dapat memperoleh keadilan yang sesungguhnya dan putusan yang lebih adil untuk para terdakwa. MA ubah vonis 22 terdakwa kematian Prada Lucky, keluarga akan ajukan PK karena merasa putusan tersebut tidak adil dan oleh karena itu, mereka akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan.

📖 Baca juga:
Emosi Kakak YTR pada Taufik Hidayat, Minta Diserahkan ke Keluarganya untuk Dihakimi, Ga Ada Maaf

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa putusan MA telah menimbulkan kekecewaan dari keluarga korban dan mereka akan mengajukan PK untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya. MA ubah vonis 22 terdakwa kematian Prada Lucky, keluarga akan ajukan PK karena merasa putusan tersebut tidak adil dan oleh karena itu, mereka akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan.

📖 Baca juga:
Mertua Mendiang Kacab Bank BUMN Kecewa dengan Vonis 3 Oknum TNI: Lihat Nanti di Akhirat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *