Jakarta Aktual – 11 Juli 2026 | KPK resmi tahan eks sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 17 miliar, dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Ma’ruf Cahyono ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Ma’ruf telihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol saat keluar ruang pemeriksaan KPK. Ma’ruf sempat melontarkan pernyataan singkat saat digelandang ke mobil tahanan KPK. Penahanan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Ma’ruf Cahyono sebanyak dua kali pemeriksaan.
KPK resmi tahan eks sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 17 miliar, dengan menggunakan kode khusus ‘uang asalamualaikum’ untuk meminta jatah kepada para calon rekanan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. KPK juga mengungkapkan bahwa Ma’ruf diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR.
KPK resmi tahan eks sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 17 miliar, dengan total gratifikasi yang diterima Ma’ruf ditaksir mencapai Rp30 miliar selama menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023. Ma’ruf tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan undang-undang.
KPK resmi tahan eks sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 17 miliar, dengan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dimulai sejak 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI. Setelah melalui serangkaian pemanggilan saksi, KPK akhirnya menetapkan dan mengumumkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka utama dalam perkara ini pada awal Juli 2025.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KPK resmi tahan eks sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 17 miliar, dengan menggunakan kode khusus ‘uang asalamualaikum’ untuk meminta jatah kepada para calon rekanan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Ma’ruf diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR, dan total gratifikasi yang diterima Ma’ruf ditaksir mencapai Rp30 miliar selama menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023.