Jakarta Aktual – 21 Juli 2026 | Kemendag tegaskan NIB tak ada hubungannya dengan pajak, ini merupakan pernyataan yang dilontarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan. Menurutnya, NIB merupakan izin legalitas yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, baik usaha mikro, menengah, maupun besar. Kemendag tegaskan NIB tak ada hubungannya dengan pajak karena urusan perpajakan hanya memerlukan NPWP dan NIK sebagai identitas wajib pajak.
Iqbal menjelaskan bahwa untuk mengurus perpajakan yang dibutuhkan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Untuk perpajakan itu yang diminta NPWP dan NIK, bukan NIB. Jadi mohon di-quote, tidak ada hubungannya NIB dengan pajak," lanjut dia. Kemendag tegaskan NIB tak ada hubungannya dengan pajak, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir tentang kewajiban pajak saat mengurus NIB.
NIB sendiri merupakan identitas dasar yang menunjukkan bahwa suatu usaha telah terdaftar secara resmi. "Usaha mikro, kecil, menengah, dan besar wajib memiliki NIB. Jadi yang bisa disebut usaha yang legal di Indonesia adalah usaha yang memiliki NIB," kata Iqbal. Kemendag tegaskan NIB tak ada hubungannya dengan pajak, tetapi NIB dibutuhkan sebagai instrumen bagi pemerintah untuk menyalurkan fasilitas, pembiayaan, dan berbagai program keberlanjutan bagi pelaku usaha.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan aturan baru bagi para pelaku usaha di Indonesia. Mulai 1 Agustus mendatang, seluruh pelaku usaha, khususnya mereka yang berjualan melalui platform e-commerce, diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemendag tegaskan NIB tak ada hubungannya dengan pajak, sehingga pelaku usaha harus memahami bahwa NIB merupakan syarat untuk memperoleh fasilitas pemerintah.
Pedagang yang baru bergabung di marketplace diberikan waktu 6 bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pedagang yang telah lebih dahulu berjualan memperoleh masa transisi hingga 18 bulan. Selama masa tersebut, pedagang tetap dapat menjalankan usahanya. Kemendag tegaskan NIB tak ada hubungannya dengan pajak, tetapi NIB menjadi akses utama UMKM terhadap pembiayaan dan fasilitas program pemerintah.
Untuk mendukung implementasi aturan, penyelenggara marketplace diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga proses penerbitan NIB menjadi lebih mudah. Kemendag tegaskan NIB tak ada hubungannya dengan pajak, sehingga pelaku usaha harus memahami bahwa NIB merupakan syarat untuk memperoleh fasilitas pemerintah.
Kesimpulan dari pernyataan Kemendag adalah bahwa NIB tak ada hubungannya dengan pajak, tetapi NIB merupakan syarat untuk memperoleh fasilitas pemerintah. Pelaku usaha harus memahami bahwa NIB merupakan identitas dasar yang menunjukkan bahwa suatu usaha telah terdaftar secara resmi. Dengan demikian, Kemendag tegaskan NIB tak ada hubungannya dengan pajak, tetapi NIB menjadi akses utama UMKM terhadap pembiayaan dan fasilitas program pemerintah.