Jakarta Aktual – 23 Juli 2026 | Kejagung mulai usut kasus Febrie Adriansyah, sebut tim khusus 9 jaksa senior turun tangan untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menangani kasus tersebut.
Kejagung mulai usut kasus Febrie Adriansyah, sebut tim khusus 9 jaksa senior turun tangan yang terdiri dari sembilan jaksa senior, sudah mulai bekerja menangani penyidikan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Anang menjelaskan, sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.
Kejagung mulai usut kasus Febrie Adriansyah, sebut tim khusus 9 jaksa senior turun tangan untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam penyidikan tersebut, tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 memanggil empat saksi untuk diperiksa, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS.
Sementara itu, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli TPPU. Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Sementara itu, saksi berinisial NH juga tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik. Kejagung mulai usut kasus Febrie Adriansyah, sebut tim khusus 9 jaksa senior turun tangan untuk menangani kasus tersebut.
Kejagung membentuk tim khusus untuk menangani kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tim khusus tersebut berisikan sembilan jaksa senior yang di antaranya merupakan alumni KPK. Pembentukan tim khusus oleh Kejagung, dianggap KPK bisa menjadi modal kuat dalam menangani kasus Febrie. Kejagung mulai usut kasus Febrie Adriansyah, sebut tim khusus 9 jaksa senior turun tangan untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kesimpulan, Kejagung mulai usut kasus Febrie Adriansyah, sebut tim khusus 9 jaksa senior turun tangan untuk menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dengan pembentukan tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, diharapkan penyidikan kasus tersebut dapat berjalan dengan profesional dan efektif.