Beranda » KAI Larang Sisi Jalur Rel Kereta Dipakai ‘Liga Aspal’: Bukan Ruang Publik
Posted in

KAI Larang Sisi Jalur Rel Kereta Dipakai ‘Liga Aspal’: Bukan Ruang Publik

Jakarta Aktual – 02 Agustus 2026 | KAI larang sisi jalur rel kereta dipakai ‘Liga Aspal‘: Bukan ruang publik. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menegaskan bahwa area Right of Way (ROW) atau ruang milik jalur kereta api tidak boleh digunakan untuk bermain sepak bola maupun aktivitas masyarakat lainnya. Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan terhadap fenomena “Liga Aspal” yang digelar warga Menteng Jaya, Jakarta Pusat, akibat minimnya lapangan sepak bola.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa seluruh area di sisi jalur rel merupakan bagian dari prasarana perkeretaapian yang diperuntukkan bagi operasional, pemeliharaan, serta keselamatan perjalanan kereta api. “Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Area ROW adalah ruang milik jalur kereta api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian, termasuk pemeliharaan, inspeksi, dan pengembangan prasarana,” kata Franoto.

KAI larang sisi jalur rel kereta dipakai ‘Liga Aspal’: Bukan ruang publik karena memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. “Berdasarkan hasil kajian keselamatan, aktivitas seperti bermain sepak bola maupun kegiatan masyarakat lainnya di area tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap pemain, penonton, maupun perjalanan kereta api. Karena itu, penggunaannya tidak dapat kami izinkan,” sambungnya.

KAI larang sisi jalur rel kereta dipakai ‘Liga Aspal’: Bukan ruang publik juga karena masih ada anggapan di masyarakat bahwa lahan di sisi rel merupakan ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan. Padahal, seluruh kawasan tersebut merupakan ruang milik jalur kereta api yang memiliki fungsi khusus dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

📖 Baca juga:
Jet Latih Tempur T-50i Indonesia Genap 22 Unit, Siap Cetak Pilot Tempur Elite TNI AU

Keberadaan masyarakat di kawasan tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti tertemper kereta, terjatuh ke jalur rel, terkena komponen prasarana perkeretaapian, hingga mengganggu konsentrasi petugas operasional. Selain itu, aktivitas masyarakat di area tersebut juga dinilai dapat menghambat proses pemeriksaan, pemeliharaan, maupun penanganan gangguan prasarana yang sewaktu-waktu harus dilakukan petugas KAI.

KAI larang sisi jalur rel kereta dipakai ‘Liga Aspal’: Bukan ruang publik karena ketentuan mengenai ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Aturan tersebut menegaskan ruang manfaat jalur kereta api merupakan kawasan tertutup bagi masyarakat umum dan hanya dapat dimasuki petugas yang memiliki surat tugas.

Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa KAI larang sisi jalur rel kereta dipakai ‘Liga Aspal’: Bukan ruang publik karena alasan keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami dan menghormati ketentuan ini untuk menghindari kecelakaan dan gangguan terhadap operasional kereta api.

📖 Baca juga:
KAI Bakal Luncurkan Kereta Mewah yang Terinspirasi Orient Express di Eropa, Menawarkan Pengalaman Liburan Mewah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *