Beranda » Kabid Humas Polda Jabar: Masyarakat Boleh Lawan Pelaku Begal Tapi Ada Aturannya, Gubernur Dedi Mulyadi Dikritik
Posted in

Kabid Humas Polda Jabar: Masyarakat Boleh Lawan Pelaku Begal Tapi Ada Aturannya, Gubernur Dedi Mulyadi Dikritik

Jakarta Aktual – 29 Juli 2026 | Kabid Humas Polda Jabar: Masyarakat boleh lawan pelaku begal tapi ada aturannya [titlebase] merupakan pernyataan yang menarik perhatian banyak pihak. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini mengumumkan sayembara berhadiah uang tunai senilai Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan jalanan, seperti pencuri, copet, jambret, begal, hingga perampok. Syarat utamanya, pelaku harus diserahkan kepada pihak kepolisian dalam kondisi hidup.

Menanggapi hal ini, Menteri HAM Natalius Pigai berharap kebijakan tersebut hanya bersifat seloroh, mengingat pelibatannya yang berisiko membahayakan keselamatan warga sipil. Menurutnya, melibatkannya masyarakat awam dalam penangkapan pelaku kejahatan jalanan tanpa pembekalan taktis berpotensi memicu eskalasi kekerasan fisik hingga pertumpahan darah.

Kabid Humas Polda Jabar: Masyarakat boleh lawan pelaku begal tapi ada aturannya [titlebase] menjadi topik hangat dibahas oleh banyak kalangan. Pengamat komunikasi politik Jamiluddin Ritonga menilai kebijakan tersebut disfungsional karena melimpahkan tugas penegak hukum kepada masyarakat. Kebijakan itu dikhawatirkan memicu persoalan hukum baru serta menunjukkan ketidakpercayaan kepala daerah terhadap institusi kepolisian setempat.

Sementara itu, Wali Kota Bandung M Farhan mendukung penuh langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menawarkan sayembara senilai hingga Rp50 juta bagi masyarakat yang membantu menangkap pelaku begal. Farhan memastikan Pemerintah Kota Bandung sejalan dengan kebijakan yang telah disampaikan gubernur.

📖 Baca juga:
Kronologi Dokter Icha: Mengenal Sosok Dokter Muda yang Akhiri Hidupnya

Kabid Humas Polda Jabar: Masyarakat boleh lawan pelaku begal tapi ada aturannya [titlebase] memang menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan di Jawa Barat. Yusril menyatakan penegakan hukum terhadap pelaku pembegalan harus dilakukan aparat penegak hukum agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.

Kabid Humas Polda Jabar: Masyarakat boleh lawan pelaku begal tapi ada aturannya [titlebase] perlu menjadi perhatian kita semua. Dalam menjaga keamanan lingkungan, masyarakat perlu dilibatkan, tetapi tetap berada dalam koridor hukum. Penegakan hukum harus tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Kesimpulan dari pernyataan Kabid Humas Polda Jabar: Masyarakat boleh lawan pelaku begal tapi ada aturannya [titlebase] adalah bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, tetapi harus dilakukan dengan tetap memperhatikan koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri, dan penegakan hukum tetap berada di tangan aparat yang berwenang.

📖 Baca juga:
Kronologi Penemuan Nadira Az-Zahra Mahasiswi Telkom: Dia Sendirian, Keadaan Letih, Lesu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *