Beranda » Jadi penggugat hak asuh anak, Ruben Onsu absen di sidang perdana, begini penjelasan pengacaranya
Posted in

Jadi penggugat hak asuh anak, Ruben Onsu absen di sidang perdana, begini penjelasan pengacaranya

Jadi penggugat hak asuh anak, Ruben Onsu absen di sidang perdana, begini penjelasan pengacaranya
Jadi penggugat hak asuh anak, Ruben Onsu absen di sidang perdana, begini penjelasan pengacaranya

Jakarta Aktual – 16 Juli 2026 | Jadi penggugat hak asuh anak, Ruben Onsu absen di sidang perdana, begini penjelasan pengacaranya. Presenter Ruben Onsu menyampaikan pernyataan resmi terkait sidang perdana gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/7). Dia menyebutkan bahwa sidang kali ini masih dalam tahap pemeriksaan legal standing.

Agenda sidang adalah pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum para pihak) beserta kuasa hukumnya, ungkap Ruben Onsu melalui akun miliknya di Instagram, Rabu (15/7). Menurutnya, setelah pemeriksaan tersebut dinyatakan lengkap, Majelis Hakim akan menetapkan bahwa perkara akan dilanjutkan ke tahap mediasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, dalam persidangan, Majelis Hakim akan menetapkan jadwal pelaksanaan mediasi serta menunjuk mediator dalam perkara ini, lanjut Ruben Onsu. Mantan suami Sarwendah itu menyebut seharusnya hal tersebut sudah dijelaskan oleh tim lawyer. Semoga penjelasan ini dapat menjawab pertanyaan kalian hari ini tentang sidang pertama. InsyaAllah semoga yang terbaik. Terima kasih semua, tutup Ruben Onsu.

Diketahui, perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait hak asuh anak memasuki babak baru. Jadi penggugat hak asuh anak, Ruben Onsu absen di sidang perdana, begini penjelasan pengacaranya. Kehadiran Sarwendah demi Pertahankan Hak Asuh Anak JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang perdana gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah Tan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

📖 Baca juga:
Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk di Cikarang, Unggahan Terakhir Mondy Tatto di IG Diserbu Netizen

Sementara itu, Ruben Onsu dituding tidak memiliki komitmen serius terhadap gugatan yang ia layangkan karena absen di sidang perdana. Namun, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membantah hal tersebut. Sebuah persidangan itu ditentukan oleh hukum acara, bukan ditentukan oleh kemauan para pihak atau apa yang pantas menurut selera masyarakat, ujar Minola Sebayang.

Minola menegaskan, ketidakhadiran kliennya dalam sidang pertama sama sekali tidak bisa dijadikan ukuran keseriusan seseorang dalam menjalani proses hukum. Jadi penggugat hak asuh anak, Ruben Onsu absen di sidang perdana, begini penjelasan pengacaranya. Agenda sidang perdana hanya berfokus pada pemeriksaan administrasi dan legal standing para pihak. Karena itu, kehadiran Ruben tidak menjadi syarat utama dalam tahapan tersebut.

Dia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Ruben tidak serius hanya karena tidak datang ke persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda mediasi. Berdasarkan PERMA, baik penggugat maupun tergugat diwajibkan untuk hadir ketika agenda mediasi.

Jadi penggugat hak asuh anak, Ruben Onsu absen di sidang perdana, begini penjelasan pengacaranya. Dalam persidangan tersebut, Sarwendah menunjukkan iktikad baiknya dengan hadir secara langsung di ruang sidang mengenakan kemeja biru tua. Sementara Ruben tidak hadir dan hanya menyerahkan jalannya sidang kepada tim kuasa hukum dari Minola Sebayang & Partners.

📖 Baca juga:
Bus Pariwisata Tabrak Pemotor dan Truk di Akses Suramadu, 2 Orang Tewas: Kecelakaan Maut yang Menggemparkan

Kesimpulan, perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait hak asuh anak masih berlangsung. Jadi penggugat hak asuh anak, Ruben Onsu absen di sidang perdana, begini penjelasan pengacaranya. Sidang perdana gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah Tan, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *